WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Tim Gabungan Polda Babel dan Polres Belitung Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, 9.000 Liter Diamankan

×

Tim Gabungan Polda Babel dan Polres Belitung Bongkar Penimbunan Solar Subsidi, 9.000 Liter Diamankan

Sebarkan artikel ini
Solar
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com  – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Belitung, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan pengungkapan kasus yang melibatkan lokasi usaha di bawah nama PT. Bahtera Bersaudara Mandiri yang beroperasi di Kecamatan Tanjung Pandan.

Ya benar, informasi yang kami terima, tim gabungan berhasil mengamankan lokasi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. TKP berada di gudang milik PT. Bahtera Bersaudara Mandiri,” ujar Kombes Pol Fauzan saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Mereka adalah AD (26) selaku pemilik usaha, serta tiga sopir mobil tangki berinisial FB (36), AW (30), dan HR (41).

Tak hanya para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 9.000 liter solar, tiga unit mobil tangki, lima buah tedmon berkapasitas besar, 80 jeriken kosong, dua unit laptop, dan dua unit telepon genggam.

Di lokasi, tim menemukan tiga mobil tangki dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter, salah satunya sudah terisi penuh solar. Selain itu, terdapat empat tedmon, di mana salah satunya berisi sekitar 4.000 liter solar,” jelasnya.

Fauzan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku membeli biosolar dari penyuplai dengan harga antara Rp8.800 hingga Rp9.200 per liter. Kemudian, solar subsidi tersebut disimpan di gudang dan dijual kembali ke pihak industri dengan harga jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp10.500 hingga Rp14.000 per liter.

BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dijual dengan harga industri. Ini jelas pelanggaran serius terhadap distribusi BBM subsidi yang merugikan negara,” tegasnya.

Saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan penyuplai BBM subsidi ilegal tersebut untuk menindak para pelaku hingga ke hulu distribusi.

Pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga masih terus berlangsung. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan ini secara menyeluruh,” tambah Fauzan.

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas distribusi energi nasional.

Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Ini adalah bentuk perlindungan kami kepada hak masyarakat dan kepentingan negara,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!