Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar
Pangkalpinang, nidianews.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah yang digelar secara daring pada Senin pagi (3/2). Rapat ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta DPRD dari seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa terdapat beberapa daerah yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh MK untuk mengakomodir semua gugatan yang telah masuk.
“Ada beberapa daerah yang sedang dalam proses sengketa di MK. Kita akan menunggu keputusan dan tahapan dari MK sebelum menetapkan jadwal pelantikan bagi daerah-daerah tersebut,” jelas Tito.
Mendagri juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa (non-sengketa) akan dilakukan paling lambat pada 20 Februari 2025. Sementara itu, bagi daerah yang mengajukan gugatan ke MK, pelantikan akan dilakukan setelah menerima surat keputusan dari KPUD masing-masing daerah.
“Kita berharap dengan percepatan waktu ini, pelantikan serentak pada 20 Februari dapat dilaksanakan oleh Presiden untuk gubernur, bupati, wali kota, dan pasangannya di Istana Negara, kecuali Aceh,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito juga memberikan arahan kepada DPRD Provinsi untuk mengusulkan nama kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) ke Kemendagri dalam waktu 3 hari setelah menerima surat dari KPUD. Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada usulan dari DPRD, maka pemerintah pusat akan menunggu hingga hari ke-5 dan ke-6 sebelum mengambil alih pengusulan kepada Presiden.
Dalam rakor tersebut, Mendagri mengimbau seluruh perangkat daerah untuk bersemangat dalam mempercepat pelantikan kepala daerah agar proses administrasi dan birokrasi di masing-masing daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.
“Dengan adanya percepatan pelantikan, maka roda pemerintahan dapat segera berjalan efektif, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dalam jumpa persnya juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa yang awalnya dijadwalkan serentak pada 6 Februari 2025 ditunda. Penundaan ini dilakukan guna menunggu hasil dismissal dari MK agar lebih efisien, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, seluruh daerah yang tidak mengalami sengketa diharapkan segera menyelesaikan persiapan pelantikan agar tidak ada kendala administratif yang menghambat jalannya pemerintahan di daerah masing-masing. (*)