Pangkalpinang, nidianews.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar Rabu (14/5/2025), Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menyampaikan sambutan penting seiring dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 dan penetapan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menegaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan bagian strategis dari arah pembangunan jangka menengah daerah yang harus disusun secara partisipatif dan komprehensif.
“RPJMD ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Oleh karena itu, dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar dokumen ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya.
Selain membahas RPJMD, Eddy juga menyoroti pentingnya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dalam rapat paripurna, yakni perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sebagaimana diketahui, Ranperda ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian terhadap dinamika regulasi serta tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, kita perlu mempercepat proses pembahasan, tentu dengan tetap memperhatikan tata tertib dan mekanisme penyampaian yang telah ditetapkan DPRD,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan awal mengenai substansi dan urgensi dua Ranperda tersebut.
Tak hanya itu, rapat paripurna juga menetapkan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas lebih lanjut RPJMD dan dua Ranperda tersebut.
Rapat berlangsung tertib dan lancar serta dihadiri oleh Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, anggota dewan, perwakilan pemerintah provinsi, dan unsur masyarakat. Eddy berharap, seluruh proses ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan publik.(*)