Pangkalpinang, nidianews.com – PT Timah Tbk bersama para penambang rakyat bersepakat menggunakan perumpamaan sederhana untuk menggambarkan nilai imbal jasa penambangan timah masyarakat yaitu 1 kilogram timah setara dengan 10 kilogram beras.
Kesepakatan 1 kg timah setara 10 kg beras mencerminkan semangat baru dalam tata kelola pertimahan rakyat yakni ‘Timah Untuk Rakyat’. Nilai tersebut menjadi simbol kesetaraan bahwa hasil bumi Bangka Belitung seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor ini.
Dengan menyetarakan harga timah dengan beras, PT Timah Tbk bersepakat bahwa setiap kilogram timah yang diperoleh masyarakat penambang memiliki nilai tukar yang mencukupi kebutuhan dasar keluarga penambang.
Bagi masyarakat penambang di Bangka Belitung, timah bukan hanya mineral bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga sumber kehidupan. Pendekatan harga berbasis kebutuhan pokok seperti beras mencerminkan indikator sederhana bagi daya beli rumah tangga. Perbandingan ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk pendekatan sosial ekonomi yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat penambang agar mereka merasakan manfaat langsung dari hasil kerja mereka.
Langkah ini juga menjadi tolak ukur moral bagi mitra usaha PT Timah Tbk agar tetap menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
Bagi PT Timah Tbk penegasan komitmen ini tidak hanya menjadi pelaku industri, tetapi juga menjadi mitra dalam mengupayakan kesejahteraan rakyat dengan peran aktif dalam menjaga keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dengan imbal jasa program kemitraan yang layak, penambang rakyat bisa menjalankan aktivitas secara legal dan berkelanjutan, tanpa harus terjebak pada ketidakpastian rantai pasok. Untuk itu, PT TIMAH Tbk terus mendorong sistem kemitraan dengan penambang rakyat melalui koperasi sehingga penambang rakyat bisa mendapatkan imbal jasa yang wajar sekaligus mendukung tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengatakan, PT TIMAH Tbk menyepakati imbal jasa timah penambang rakyat disetarakan dengan nilai 10 kilogram beras per kilogram timah, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan mekanisme kemitraan yang transparan dan berpihak kepada penambang.
Sebagai ilustrasi, harga beras di Bangka Belitung saat ini berkisar antara Rp15.000–Rp16.000 per kilogram untuk kualitas medium hingga premium.
Artinya, jika 1 kilogram timah disetarakan dengan 10 kilogram beras, maka nilai imbal jasa penambangan timah untuk satu kilogram berada di kisaran Rp150.000–Rp160.000 per kilogram.
Terkait aspirasi masyarakat penambang, dalam pertemuan beberapa waktu lalu Restu juga memberikan dukungan kepada keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal, tertib, dan berkeadilan. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara PT Timah Tbk dan penambang rakyat, sekaligus memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Kesepakatan ini adalah bentuk kompromi agar aktivitas pertambangan tetap berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan nilai ekonomi yang layak,” kata Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.
Restu menambahkan, PT TIMAH Tbk berkomitmen untuk menerapkan imbal jasa penambangan timah rakyat sesuai dengan NIUJP PT TIMAH Tbk.
Kedepan, PT TIMAH Tbk akan melakukan pengawasan terkait implementasi NIUJP di lapangan. Jika ada pihak yang membeli timah tidak sesuai harga yang ditetapkan PT Timah melaporkan lewat hukum.
“Kami juga pada posisi ini apabila ada yang tidak sesuai kami lapor ke penegak hukum, mengikuti ketentuan. Masyarakat jika ada menemukan ketidak sesuaian, tolong sampaikan ke kami,” katanya. (*)
sumber: www.timah.com


















