Pangkalpinang, nidianews.com – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi warganya, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada Selasa (27/5/2025). Kunjungan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga imigrasi dalam mengantisipasi penyalahgunaan dokumen paspor, khususnya yang berujung pada praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Alhamdulillah, hari ini kita bersilaturahmi dengan Imigrasi Pangkalpinang, disambut langsung oleh Bapak Sutoyo selaku Kepala Imigrasi. Kita berbincang banyak tentang kasus TPPO yang sempat terjadi beberapa waktu lalu,” ujar Hellyana kepada awak media usai pertemuan.
Dalam diskusi tersebut, Hellyana menegaskan bahwa pihak Imigrasi telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku. Ia mengungkapkan, dari total 76 korban TPPO yang telah dipulangkan, sebanyak 36 di antaranya diketahui memiliki paspor yang diterbitkan oleh Imigrasi Pangkalpinang, dan seluruhnya telah melalui prosedur resmi.
“Imigrasi sudah bekerja sesuai tupoksi. Kehadiran saya untuk memastikan semuanya berjalan dengan benar, dan saya mendapat penjelasan bahwa 36 dari 76 korban TPPO yang dipulangkan, paspornya dikeluarkan secara sah oleh Imigrasi setempat,” jelasnya.

Wagub juga menyoroti perlunya langkah selektif dalam pemberian izin pembuatan paspor. Namun ia menegaskan, kebijakan ini bukanlah untuk membatasi hak warga dalam bepergian, melainkan lebih kepada pengawasan terhadap tujuan negara tertentu yang dinilai rawan terhadap praktik TPPO dan tindak kriminal lainnya.
“Selektif bukan berarti menyulitkan, tapi kita harus lebih cermat melihat tujuan keberangkatan warga. Ada yang bepergian untuk umroh, liburan, atau menjenguk keluarga. Tapi ada juga yang ternyata terjebak dalam jaringan ilegal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hellyana menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga sebagai kunci dalam pencegahan kasus serupa. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak tinggal diam dan terus berupaya membuka peluang kerja seluas-luasnya di wilayah Bangka Belitung agar masyarakat tidak tergoda iming-iming kerja ilegal di luar negeri.
“Ini menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah hadir bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga memberi solusi dengan menciptakan peluang kerja baru yang aman dan legal bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)