Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Komisi XIII DPR RI Serap Masukan di Babel Terkait Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

×

Komisi XIII DPR RI Serap Masukan di Babel Terkait Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Komisi XIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/7/2025), dalam rangka menjaring masukan dari mitra kerja dan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

RUU tersebut merupakan inisiatif Komisi XIII DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Sebagai bagian dari proses uji publik, kunjungan kerja ini juga dilakukan ke beberapa provinsi lainnya seperti Batam dan Riau, dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025.

Kegiatan yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dihadiri Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso bersama para anggota komisi lainnya, yakni Franciscus Maria Agustinus Sibarani, Melati, Adik Sasongko, Ali Mazi, dan Teuku Ibrahim.

Dalam sambutannya saat membuka forum konsultasi publik, Anggota Komisi XIII DPR RI Melati menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR untuk memastikan substansi revisi undang-undang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“UU Perlindungan Saksi dan Korban merupakan pilar penting dalam menjamin rasa aman dan hak-hak dasar individu yang terlibat dalam proses hukum pidana. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan besar, mulai dari teknis pelaksanaan, koordinasi antar lembaga, hingga keterbatasan kewenangan LPSK,” ujar Melati.

Ia menekankan pentingnya revisi secara menyeluruh terhadap undang-undang ini agar lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum dan sosial yang terus berkembang.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius P.S. Wibowo, menyampaikan bahwa konsultasi publik ini menjadi momen penting dalam menyerap masukan untuk memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban di Indonesia.

“Berdasarkan data permohonan perlindungan yang kami terima, Bangka Belitung termasuk wilayah yang cukup membutuhkan penguatan layanan. Oleh karena itu, kami mendorong pembentukan kantor perwakilan LPSK di provinsi ini guna mempercepat akses keadilan,” tutur Antonius.

Ia merinci bahwa dari total 10.217 permohonan yang masuk ke LPSK secara nasional, sebanyak 120 permohonan berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sebagian besar terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 69 kasus, pencucian uang (17), kekerasan seksual (13), tindak pidana lainnya (16), penganiayaan berat (4), dan perdagangan orang (1).

Untuk memenuhi hak-hak saksi dan korban, LPSK telah menjalankan berbagai program, termasuk fasilitasi restitusi, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, serta rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Forum konsultasi ini turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, organisasi advokat, Forkopimda Provinsi dan Kota, akademisi, organisasi profesi seperti dokter dan psikolog, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, serta lembaga bantuan hukum.

Seiring meningkatnya kompleksitas tindak pidana, revisi kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban diharapkan tidak hanya memperluas cakupan kewenangan LPSK, tetapi juga memperkuat kelembagaannya. Beberapa usulan yang dibahas meliputi pemberian kewenangan menetapkan saksi pelaku (justice collaborator), pengelolaan Dana Bantuan Korban, fasilitasi Victim Impact Statement (pernyataan dampak korban), hingga pengelolaan rumah tahanan khusus bagi justice collaborator.

Revisi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan menjamin hak saksi dan korban secara lebih efektif di masa mendatang. (*)

error: Content is protected !!