Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Akhmad Subekty Soroti Perlunya Perluasan Perlindungan dan Dukungan Medis bagi Korban dalam Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

×

Akhmad Subekty Soroti Perlunya Perluasan Perlindungan dan Dukungan Medis bagi Korban dalam Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekty, menyoroti sejumlah poin krusial dalam rencana revisi kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri kegiatan konsultasi publik Komisi XIII DPR RI di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (2/7/2025).

Dalam forum yang juga dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta sejumlah mitra kerja, Akhmad Subekty menekankan pentingnya memperluas cakupan subjek penerima perlindungan serta memperjelas dukungan layanan medis bagi korban tindak pidana.

Salah satu alasan penting revisi undang-undang ini adalah karena banyak hal esensial belum tercakup, misalnya perlindungan tidak hanya untuk korban atau saksi secara umum, tetapi juga perlu menjangkau agen penyamar atau pelaku yang membantu pengungkapan kasus tertentu,” ungkap Akhmad.

Menurutnya, revisi UU harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika lapangan yang semakin kompleks. Ia juga menambahkan bahwa cakupan jenis tindak pidana dalam undang-undang ini semestinya diperluas agar seluruh korban kejahatan tanpa terkecuali dapat menerima perlindungan yang layak.

Kita mendorong agar perubahan ini benar-benar memperkuat posisi korban, siapa pun dia dan dari kasus apa pun. Jangan hanya terbatas pada jenis pidana tertentu,” ujarnya.

Terkait pemulihan korban, Subekty menggarisbawahi pentingnya pembiayaan layanan medis, terutama bagi korban dari kelompok rentan. Ia menyampaikan bahwa masukan dari LPSK menunjukkan masih adanya kekosongan dalam skema pembiayaan, terutama ketika penanganan medis korban tidak dapat ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

LPSK menyebutkan bahwa hingga kini belum ada skema pembiayaan yang jelas untuk korban yang mengalami luka-luka atau membutuhkan penanganan medis. Ini menjadi tantangan tersendiri di daerah, terutama bagi korban yang secara ekonomi tidak mampu,” jelasnya.

Ia menilai perlu ada integrasi pendanaan antara pusat dan daerah, baik dari APBN maupun APBD, untuk memastikan pemulihan korban berjalan menyeluruh, mencakup aspek fisik maupun psikologis.

Akhmad Subekty juga mengapresiasi inisiatif Komisi XIII DPR RI yang membuka ruang dialog dengan daerah dan masyarakat dalam menyusun perubahan UU ini. Menurutnya, upaya ini menunjukkan komitmen untuk membangun sistem perlindungan yang lebih holistik dan inklusif.

Revisi ini jangan hanya bersifat normatif. Kita berharap adanya penguatan ekosistem perlindungan—bukan hanya aspek hukum, tapi juga sosial dan kesehatan,” pungkasnya.

Forum ini merupakan bagian dari rangkaian kerja Komisi XIII DPR RI dalam menyerap aspirasi dari berbagai daerah terkait revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Proses konsultasi publik ini menjadi wadah penting untuk memastikan kebijakan perlindungan ke depan benar-benar berpihak kepada korban dan menjawab tantangan riil di lapangan. (*)

error: Content is protected !!