Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib petani kecil, khususnya mereka yang mengelola kebun sawit di bawah lima hektare dalam kawasan hutan. Hal ini disampaikannya usai rapat dengar pendapat bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNAS) yang digelar di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (24/7/2026).
Menurut Didit, keresahan masyarakat terhadap penertiban kebun sawit di kawasan hutan merupakan hal nyata yang harus segera ditindaklanjuti. Ia menyebut bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan ruang toleransi bagi petani kecil sembari menunggu proses pendataan.
“Ini adalah bentuk keresahan masyarakat yang kami tampung. Kemarin saya sudah bertemu dengan salah satu direktur di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK. Disampaikan bahwa pemerintah memberikan toleransi terhadap masyarakat yang mengelola lahan sawit di bawah 5 hektare, sembari menunggu proses pendataan yang sedang dilakukan,” ujar Didit.
Ia menegaskan bahwa penertiban lahan masyarakat di kawasan hutan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah provinsi, melainkan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
“Ini bukan domain pemerintah provinsi, melainkan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia. Kita akan segera menyampaikan aspirasi ini ke Pusat Kehutanan (PKH) dan meminta kejelasan terhadap status lahan masyarakat, terutama yang telah mengalami penyitaan,” tambahnya.
Didit juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Informasi yang kami dapat, memang ada toleransi bagi petani kecil yang mengelola lahan di bawah 5 hektare. Namun untuk lahan di atas itu, memang perlu kajian lebih lanjut. Kami di DPRD akan memperjuangkan agar petani kecil yang sekadar ingin menghidupi keluarganya diberi kemudahan dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Ketika ditanya soal apakah masyarakat masih dapat beraktivitas di lahannya sembari menunggu kejelasan status, Didit menjawab hati-hati.
“Kami tidak bisa memastikan, karena ini wewenangnya pemerintah pusat. Tapi kami akan terus komunikasikan agar tidak ada keresahan di masyarakat,” pungkasnya.
Rapat dengar pendapat ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD Babel dalam merespons aspirasi warga yang terdampak kebijakan kehutanan, khususnya di sektor perkebunan sawit rakyat. (RE)