Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
12x6 pemelihan serentak 2025 (pj & sekda)
BANNER HUT
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

×

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Pada Selasa (16/9/2025), Kejari Pangkalpinang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Pangkalpinang dan disaksikan jajaran Forkopimda serta instansi terkait.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pangkalpinang, Fery Junaidi, SH, MH, mewakili Kepala Kejari Pangkalpinang, Dr. Sri Heny Alamsari, SH, MH, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 47 perkara. Dari jumlah itu, 36 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 11 perkara lainnya adalah tindak pidana umum.

“Perkara yang paling dominan adalah narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain sabu seberat 289,76 gram, ekstasi 125 butir, ganja seberat 10,381 gram, serta barang lain berupa satu unit handphone dan 19 timbangan digital,” ungkap Fery.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Juli hingga September 2025. Pemusnahan dilakukan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pangkalpinang dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali.

Fery menegaskan, pemusnahan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen Kejari Pangkalpinang dalam mencegah beredarnya kembali barang-barang haram di tengah masyarakat.

“Pemusnahan ini dilakukan agar benda sitaan yang berasal dari tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna. Dengan begitu, kami memastikan tidak ada penyalahgunaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (*)

error: Content is protected !!