Pangkalpinang, nidianews.com – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menekankan pentingnya kedisiplinan, kerapian, dan ketertiban dalam pengelolaan data serta pelaporan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Tahun 2025, yang digelar di Smart Room Center lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (29/10/2025).
Dalam arahannya, Prof. Saparudin menyampaikan bahwa meski capaian nilai reformasi birokrasi Pemkot Pangkalpinang sudah berada pada level BB, namun masih diperlukan pembenahan internal agar kinerja dan sistem pelaporan semakin efektif.
“Alhamdulillah, tahun lalu nilai reformasi birokrasi kita sudah BB. Tapi saya ingin kita di Pemkot lebih tertib dalam pelaporan dan pelaksanaan rencana aksi. Kita harus pastikan semua data dan dokumen pendukung tersedia dan bisa diakses dengan cepat,” ujarnya.
Ia menegaskan, salah satu masalah klasik yang kerap dihadapi adalah kesulitan dalam pengumpulan data dari perangkat daerah. Karena itu, ia mengusulkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjuk satu orang khusus yang bertanggung jawab mengelola data reformasi birokrasi.
“Setiap OPD harus punya satu orang yang memang khusus ngurus data reformasi birokrasi. Siapkan file, lemari, dan arsip digitalnya. Jadi kalau sewaktu-waktu dibutuhkan, tinggal ambil. Jangan sampai data tercecer,” tegasnya.
Prof. Saparudin juga menekankan bahwa pengelolaan data bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi bagian penting dalam pengambilan keputusan dan peningkatan kinerja birokrasi.
“Data dan informasi itu penting, karena menjadi dasar dalam mengambil keputusan. Kalau datanya tidak lengkap, kebijakan juga bisa salah arah,” katanya.
Sebagai langkah konkret, ia meminta seluruh OPD di lingkungan Pemkot Pangkalpinang untuk menyampaikan laporan reformasi birokrasi tepat waktu dan membenahi sistem informasi internal, agar pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan lebih efisien dan terukur.
“Kalau batas waktu dari pusat tanggal 15, kita buat batas internal lima hari sebelumnya. Jadi ada waktu untuk perbaikan. Jangan tunggu mepet,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap capaian reformasi birokrasi tahun 2025 dapat meningkat dan memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (RE)




















