Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5
Kriminal

Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus “Memble”, Pelaku Penganiayaan Dua TKP Usai Kabur ke Laut

×

Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus “Memble”, Pelaku Penganiayaan Dua TKP Usai Kabur ke Laut

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang sempat buron dan bersembunyi di laut. Pelaku diketahui bernama Candra alias Memble alias Kerbau (41), warga Kampung Opas, yang terlibat dalam dua kasus penganiayaan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri dan bekerja sebagai nelayan untuk menghindari kejaran polisi. Penangkapan dilakukan saat tim gabungan Buser Naga dan Sat Pol Airud Polresta Pangkalpinang melakukan patroli di perairan Jembatan Emas, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

admin-ajax.png

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan, pelaku Candra ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/555/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 24 Oktober 2025 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik, Tim Buser Naga mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali dari laut dan tengah menuju Dermaga. Anggota segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal nelayan yang merapat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan resminya, Senin (3/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan dua aksi penganiayaan di wilayah Kota Pangkalpinang. Kasus pertama terjadi pada 23 Oktober 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Batin Tikal, dan kasus kedua pada 15 April 2025 di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka.

“Dalam kasus pertama, pelaku memukul korban setelah terlibat cekcok di tempat dagangan korban. Sementara pada kasus kedua, pelaku juga melakukan kekerasan karena tidak diizinkan ikut menjaga parkir,” jelas Kapolresta.

Polisi turut mengamankan dua lembar visum sebagai barang bukti. Saat ini pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Kombes Pol Max Mariners.

Kombes Pol Max Mariners menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Polresta Pangkalpinang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi pelaku penganiayaan maupun pelanggar hukum lainnya di Kota Pangkalpinang,” tegasnya.(RE)

error: Content is protected !!