Pangkalpinang,nidianews.com – Kota Pangkalpinang memiliki lebih dari 100 titik parkir resmi di tepi jalan umum. Dengan asumsi setiap titik memerlukan dua petugas, diperkirakan terdapat lebih dari 200 juru parkir resmi yang bekerja setiap hari.
Meski demikian, pendapatan dari retribusi parkir dinilai masih jauh dari potensi yang sesungguhnya. Pada tahun 2025, Pemkot Pangkalpinang mencatat pendapatan parkir sebesar Rp1,5 miliar (realisasi). Angka itu direncanakan naik menjadi Rp2,5 miliar pada 2026, namun tetap dinilai belum maksimal.
Anggota Komisi II DPRD Pangkalpinang, H. Arnadi, menyebut salah satu penyebabnya adalah ketidakberanian pemerintah daerah dalam menambah titik parkir baru maupun menaikkan penerimaan daerah dari sektor tersebut.
“Potensinya sangat besar, tapi karena tidak ada keberanian pemerintah menetapkan titik parkir baru ataupun meningkatkan kebijakan penerimaan daerah, maka parkir di pinggir jalan masih segitu-segitu saja,” ungkap Arnadi, Senin (24/11/2026).
Arnadi mengungkapkan bahwa Komisi II sebelumnya telah menyarankan agar Pemkot menambah titik parkir di ruas-ruas jalan umum untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Dari satu titik parkir saja bisa menyumbang Rp10.000 hingga Rp20.000 per hari dari petugas parkir. Padahal secara hitungan, kendaraan yang parkir seharusnya jauh lebih banyak,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyarankan penerapan parkir berlangganan sebagai salah satu upaya menambah pemasukan. Menurutnya, skema ini bisa meningkatkan efektivitas dan meminimalisasi pungutan liar.
Arnadi mengingatkan bahwa secara aturan, titik parkir tidak boleh berada di tepi jalan negara. Namun kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas parkir di ruas tersebut, yang masuk kategori parkir liar.
“Secara aturan di tepi badan jalan negara tidak boleh ada titik parkir. Tapi karena Pemkot belum punya kantong parkir, akhirnya diberikan kelonggaran kepada masyarakat,” jelas legislator PKS tersebut.
Ia menegaskan, jika titik-titik parkir liar itu tetap memungut biaya, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). “Kalau tidak resmi dan tetap dipungut, itu jelas pungli,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan parkir liar, Arnadi menyampaikan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah kini tengah mencari solusi jangka panjang, termasuk penyediaan kantong parkir yang memadai.
“Kalau sudah ada kantong parkir, tempat parkir yang dilarang itu otomatis tidak ada,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemkot agar meresmikan sejumlah titik parkir yang selama ini berada di dekat ATM maupun pusat keramaian, asalkan wilayahnya masuk jalan kota.
“Kalau resmi, petugasnya terdata, Pemda dapat pemasukan meski sedikit, dan mereka juga aman bekerja,” kata Arnadi.
Arnadi menegaskan bahwa Kota Pangkalpinang memiliki wilayah yang kecil, namun banyak ditemukan lokasi parkir liar. Karena itu pemerintah perlu mengambil keputusan yang tepat, tegas, dan sesuai aturan agar persoalan parkir bisa diatasi tanpa merugikan masyarakat maupun daerah. (AS)


















