Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dengan total berat bruto 8,78 gram.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Max Marimers, S.I.K. dalam keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel, tertanggal 16 Januari 2026.
“Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana narkotika bukan tanaman yang diduga jenis sabu,” ujar Kombes Pol. Max Marimers.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Kristoper alias Tofu bin Tabroni (45), buruh harian lepas, dan Muhammad Agu Yudhiansyah alias Agus bin Syamsudin (35), juga berprofesi sebagai buruh harian lepas. Keduanya beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Kristoper pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di pinggir Jalan Abdurahman Sidik RT 004/RW 001, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga bungkus plastik strip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik ukuran besar, serta satu unit handphone merek Xiaomi warna emas.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Batin Tikal RT 007/RW 002, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari. Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka kedua,Muhammad Agus Yudhiansyah alias Agus.
Dari rumah kontrakan tersebut, Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti tambahan milik Kristoper, antara lain empat bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, enam bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, dua bungkus plastik strip bening ukuran besar, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit speaker merek VXR, satu ball plastik strip bening, satu kaleng rokok merek Gudang Garam, satu celana jeans warna biru, satu skop dari potongan pipet plastik, satu bungkus plastik strip warna biru, serta satu unit handphone merek Xiaomi warna emas. Total bruto sabu milik Kristoper mencapai 6,64 gram.
Sementara itu, dari tersangka Muhammad Agus Yudhiansyah, polisi menyita satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, empat bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, satu bungkus plastik strip bening ukuran besar, satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna emas, satu buah tas warna hitam, satu bungkus kotak rokok merek Dunhill, serta satu skop dari potongan pipet plastik. Total bruto sabu milik Agus mencapai 2,14 gram.
“Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kapolresta.
Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pangkalpinang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (RE)


















