Pangkalpinang, nidianews.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai pada Senin (19/1/2026).
Menurut Hidayat Arsani, Perda pertambangan yang selama ini masih dalam tahap pengkajian menjadi kebutuhan mendesak sebagai payung hukum pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Babel.
“Pengajuan pengesahan Perda pertambangan yang selama ini masih kita kaji, insyaallah dalam waktu sesingkat-singkatnya melalui Ketua DPRD akan segera selesai. Perda ini kita buat agar saling menguntungkan antara pemerintah, rakyat, dan pemerintah pusat,” ujar Hidayat Arsani.
Gubernur juga menjelaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan rakyat akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, terdapat tiga daerah yang menjadi prioritas awal, yakni Kabupaten Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka Tengah.
“Ke depannya kita melaksanakan di Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka Tengah. Memang baru tiga, yang lainnya menyusul karena kemarin terlambat,” jelasnya.
Ia menegaskan, keterlambatan pengusulan dari daerah akan berdampak langsung terhadap proses penetapan WPR. Namun demikian, kesempatan masih terbuka bagi daerah lain untuk segera mengajukan usulan.
“Ada pengaruhnya, pastinya berpengaruh. Itu menjadi tanggung jawab masing-masing bupati. Artinya bupati segera mengusulkan. Pintu masih terbuka, dan kita percepat penentuan lokasi WPR,” tegasnya.
Terkait batas waktu penyerahan berkas bagi daerah yang belum mengusulkan, Hidayat Arsani menyebut tidak ada tenggat waktu khusus. Namun, fokus utama pemerintah saat ini adalah pengesahan Perda sebagai dasar hukum.
“Setiap waktu bisa. Tapi yang mau disahkan ini Perda dulu. Artinya WPR nanti sudah punya payung hukumnya,” pungkas Gubernur.
Pemerintah Provinsi Babel berharap dengan segera disahkannya Perda Pertambangan, pengelolaan sektor pertambangan dapat berjalan lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta daerah. (RE)


















