Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5
Pangkalpinang

DPRD Babel Matangkan Raperda Pertambangan Mineral, Fokus Lingkungan dan Kepentingan Rakyat

×

DPRD Babel Matangkan Raperda Pertambangan Mineral, Fokus Lingkungan dan Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Selasa (10/2/2026) pukul 13.30 WIB.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Babel, Imam Wahyudi, serta dihadiri unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

admin-ajax.png

Dalam arahannya, Imam Wahyudi menegaskan pentingnya suasana pembahasan yang kondusif, terbuka, dan dilandasi semangat kebersamaan. Menurutnya, pembahasan Raperda harus dilakukan secara tenang, mendalam, dan tidak tergesa-gesa demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Yang utama adalah substansi. Kita ingin Raperda ini dibahas secara matang agar benar-benar bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, serta menjadi amal jariyah bagi kita semua,” ujar Imam.

Ia juga menegaskan bahwa Pansus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak, khususnya OPD teknis, untuk menyampaikan pandangan, konsep, serta masukan terhadap substansi Raperda, termasuk terhadap pasal-pasal yang masih perlu penyempurnaan.

“Kami persilakan seluruh pihak menyampaikan masukan. Jika ada pasal yang perlu direvisi atau disesuaikan, akan kita bahas bersama demi kesempurnaan regulasi ini,” tegasnya.

Imam Wahyudi menambahkan, arah utama Raperda ini adalah mewujudkan pengelolaan pertambangan mineral yang berorientasi pada pemulihan lingkungan, keberlanjutan, serta perlindungan kepentingan masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel, Reskiansyah, S.T., M.M., dalam paparannya menjelaskan bahwa pengelolaan pertambangan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, yang membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan pemerintah daerah.

“Pasca perubahan regulasi, terjadi pergeseran kewenangan. Namun pemerintah provinsi tetap memiliki peran strategis, khususnya dalam pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan pertambangan rakyat,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan perizinan pertambangan di daerah.

Meski secara umum pengelolaan pertambangan berjalan baik, Reskiansyah menilai masih terdapat sejumlah aspek yang membutuhkan pengaturan lebih rinci melalui peraturan daerah, seperti izin pertambangan rakyat, kewajiban reklamasi, jaminan pascatambang, pengelolaan lingkungan, hingga optimalisasi pemanfaatan mineral ikutan.

“Masih ada ruang penguatan regulasi melalui Raperda, khususnya untuk aspek pertambangan rakyat dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi aktif, penyampaian pandangan dari perangkat daerah serta anggota Pansus DPRD Babel, sebelum ditutup dan akan ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya. (RE)

error: Content is protected !!