Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
IMG-20260227-WA0012
Pangkalpinang

Kolaborasi Dinas Koperasi UMKM Babel dan LPPOM Babel

×

Kolaborasi Dinas Koperasi UMKM Babel dan LPPOM Babel

Sebarkan artikel ini

Hidayat Arsani Dukung Legalitas Sertifikasi Halal

Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan sertifikati halal untuk 144 UMKM merupakan kolaborasi Dinas Koperasi UMKM Babel dan LPPOM Bangka Belitung.

admin-ajax.png

Sertifikasi halal diserahkan langsung oleh Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (17/03/2026)

Dalam kesempatan itu, Gubernur Babel Hidayat Arsani siap mendukung langkah percepatan kemajuan UMKM di Bangka Belitung termasuk dengan memfasilitasi bagi legalitas sertifikasi produk halal.

Hidayat Arsani mendukung pentingnya legalitas sertifikasi produk halal tersebut ke UMKM di Babel.

Dimana menurutnya, karena di negara – negara maju yang notabenenya mayoritas penduduk non muslim pun juga sangat menaruh perhatian besar terhadap persoalan pasar produk halal.

“Mudah- mudahan ke depan di Babel juga lebih baik dan penjualan produk UMKM kita semakin memiliki nilai jual tidak hanya di lokal tapi juga domestik dan internasional,” ujar Gubernur Babel.

Disisilain Plt Diskop dan UMKM Babel, Riza Aryani mengemukakan bahwa penyerahan sertifikat halal merupakan hasil fasilitasi Pemprov Babel melalui APBD Babel tahun 2025 yakni dengan jumlah penerima sertifikat halal sebanyak 148 UMKM se Babel.

Upaya ini jelas Riza, merupakan bagian dari amanah pemerintah pusat terhadap mandatori halal yang akan mulai berlaku mulai 17 Oktober 2026.

“Pemprov sangat komitmen dan memberikan perhatian terhadap UMKM di dalam mendukung percepatan membangun daerah,” jelasnya

Dengan adanya sertifikat halal ini merupakan legalitas bagi UMKM untuk naik kelas sesuai undang – undang nomor 33 tahun 2014.

“Target kita adalah seluruh UMKM pangan termasuk rumah potong hewan ke depan sudah wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2026. Bagi UMKM yang tidak menjalanlankan ketentuan ini maka akan dikenakan sanksi hingga pecabutan izin usaha,” kata Riza.

Riza menambahkan, bahwa upaya – upaya ini sangat penting untuk memastikan perlindungan memberikan rasa aman konsumsi produk bagi masyarakat

“UMKM halal bukan hanya untuk muslim tetapi universal termasuk non muslim,” ujarnya.

Direktur LPPOM Babel, Muhammad Ihsan mengapreasiasi atas terlaksananya kegiatan penyerahan sertifikat halal ini yang merupakan hasil dari kerjasama LPPOM Babel dengan Dinas Koperasi UMKM Babel yang sudah berjalan sejak 2025.

“Ini merupakan program sinergi dan kolaborasi Dinas Kop dan UMKM Babel dan LPPOM Babel untuk menyambut halal 17 Oktober 2026,” jelas Ihsan.

Dikemukakan Ihsan bahwa kegiatan ini mempersiapkan UMKM di Babel untuk wajib halal. Selain itu halal sebagai nilai tambah sehingga UMKM punya produk halal dan sehat.

“Dengan memiliki produk yang halal, UMKM memiliki regulasi terkait wajib halal sehingga produknya bisa melakukan pemasaran internasional,” ungkapnya

Sehingga kata Ihsan bahwa halal sudah menjadi standar nasional dan sudah go Internasional.

Direktur LPPOM Babel juga berharap kegiatan ini tetap berlanjut di tahun 2026. Sehingga semakin banyak produk-produk halal di Babel hingga membuat penasaran produk UMKM di Babel semakin meningkat di level nasional maupun internasional.(AS)

error: Content is protected !!