Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5

Pedoman Media Siber

NIDIANEWS.COM
(Berdasarkan Pedoman Media Siber Dewan Pers Tahun 2012)

I. PENDAHULUAN

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai panduan etika dan tata kelola redaksi bagi seluruh pengelola, wartawan, dan kontributor nidianews.com dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di ranah digital.

Pedoman ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers, dengan penyesuaian terhadap karakteristik dan kebutuhan redaksi nidianews.com.

II. RUANG LINGKUP

Media Siber dalam pedoman ini mencakup seluruh bentuk media yang berbasis internet dan memproduksi atau menyebarluaskan karya jurnalistik, termasuk teks, foto, audio, video, dan data interaktif, baik melalui situs web maupun platform digital lainnya.

III. VERIFIKASI DAN KEBENARAN INFORMASI

  1. Setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
  2. Jika karena keterbatasan waktu berita harus disiarkan terlebih dahulu, maka harus disertai dengan catatan “sedang dalam proses verifikasi”.
  3. Setelah verifikasi dilakukan dan fakta baru ditemukan, media wajib memperbarui berita dengan penjelasan dan koreksi yang proporsional.

IV. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

  1. nidianews.com dapat memuat konten dari pembaca seperti opini, komentar, atau artikel kiriman.
  2. Konten tersebut tetap harus memenuhi prinsip etika jurnalistik, tidak mengandung ujaran kebencian, pornografi, fitnah, dan SARA.
  3. Redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten pengguna yang dianggap melanggar ketentuan. V. HAK JAWAB DAN KOREKSI
  4. Hak Jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
  • Permintaan hak jawab harus disertai data pendukung dan dikirimkan ke redaksi paling lambat dua hari kerja setelah berita dipublikasikan.
  1. Hak Koreksi dilayani untuk memperbaiki kesalahan fakta yang dilakukan redaksi.
  2. Redaksi wajib memuat hak jawab atau koreksi secara proporsional pada waktu yang secepatnya, disertai penjelasan pada bagian berita yang dikoreksi.

VI. PENGHAPUSAN BERITA (RIGHT TO BE FORGOTTEN)

  1. Permintaan penghapusan berita dapat dilakukan jika:
  • Telah ada keputusan pengadilan tetap yang menyatakan berita tersebut tidak benar atau melanggar hukum.
  • Berita mengandung informasi pribadi yang tidak relevan lagi dan dapat merugikan pihak tertentu.
  1. Redaksi akan meninjau setiap permintaan dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan sejarah jurnalistik.

VII. SITUS DAN TAUTAN EKSTERNAL

  1. nidianews.com tidak bertanggung jawab atas isi situs pihak ketiga yang ditautkan dalam berita.
  2. Setiap tautan eksternal harus ditujukan untuk memperkaya informasi pembaca, bukan untuk promosi tersembunyi atau kepentingan komersial yang tidak relevan.

VIII. KOMENTAR PEMBACA

  1. Pembaca yang memberikan komentar wajib menggunakan bahasa yang sopan dan bertanggung jawab.
  2. Komentar yang berisi ujaran kebencian, hoaks, atau provokasi akan dihapus oleh redaksi tanpa pemberitahuan.
  3. Identitas pengguna dapat dicatat oleh sistem untuk mencegah penyalahgunaan.

IX. PENEGAKAN PEDOMAN

  1. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan ditindak sesuai dengan mekanisme internal redaksi dan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Sengketa pemberitaan yang tidak terselesaikan secara internal dapat diajukan ke Dewan Pers untuk mediasi dan penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku.

X. PENUTUP

Pedoman Media Siber ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan kebijakan Dewan Pers.