Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Tiga Rancangan Peraturan Daerah
Share disini

Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang, diwakili oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Budi Utama, secara resmi mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2024 yang berlangsung di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada hari Senin, 4 November 2024. Ketiga Raperda ini dirancang untuk mengatur aspek terkait Bangunan Gedung, Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Raperda pertama yang diusulkan berfokus pada Bangunan Gedung. Raperda ini disusun seiring dengan ketentuan dalam  yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Raperda ini mencakup tata cara perencanaan, pembangunan, hingga penggunaan gedung dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keselarasan dengan lingkungan sekitar.

Dalam pelaksanaannya, Raperda ini dirancang untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang sebelumnya menjadi acuan pembangunan gedung di Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya
Yellow-and-Blue-Bold-Marketing-Agency-with-Hexagon-Frame-Linked-In-Banner

Raperda kedua berfokus pada Pengelolaan Air Limbah Domestik, mencakup air limbah yang berasal dari permukiman, gedung perkantoran, dan kawasan komersial. Melalui peraturan ini, pemerintah kota berharap kualitas lingkungan di Pangkalpinang dapat tetap terpelihara dari potensi pencemaran air, yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Kami berharap peraturan ini akan memastikan warga mendapatkan lingkungan yang bersih dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta hak untuk menerima informasi terkait kebijakan pengelolaan limbah domestik,” tegas Budi.

Raperda ketiga bertujuan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD)dari sumber-sumber sah. Peningkatan PAD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota dan penyediaan layanan masyarakat tanpa terlalu bergantung pada alokasi dana dari pemerintah pusat.

“Diharapkan melalui Raperda ini, proses pengelolaan PAD akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.” katanya.

Budi Utama berharap ketiga Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang. Dialog yang mendalam antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu melahirkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Pangkalpinang. (RE)

Pos terkait

PT-NIDIA-MEDIA-UTAMA