Masa Tenang Tidak Ada Lagi Atribut APK Terpasang

Atribut APK
Share disini

Bangka tengah, nidianews.com – Menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akan memasuki masa tenang selama tiga hari.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung mengimbau agar selama masa tenang pada 24, 25 dan 26 Nopember 2024 untuk tidak ada aktifitas terkait kampanye pasangan calon (Paslon).

Hal ini dikemukakan Ketua Bawaslu Babel EM Osykar usai kegiatan Konsolidasi Media yang berlangsung di Esenbi Cafe & Resto di Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (21/11/2024).

EM Osykar juga memberi imbauan dan mengajak LO Paslon untuk menyamakan persepsi terkait masa tenang.

Bacaan Lainnya
Yellow-and-Blue-Bold-Marketing-Agency-with-Hexagon-Frame-Linked-In-Banner

“Semua atribut alat peraga kampanye paslon dan kolom kosong untuk ditertibkan. Sehingga pada masa tenang sudah tidak ada lagi atribut maupun APK yang terpasang,” jelasnya.

Menurut Ketua Bawaslu Babel, bila sama persepsi dan semangat dalam masa tenang tidak ada kegiatan yang menjurus pada kampanye dan tidak ada kegiatan yang memang dilarang untuk dilakukan bagi Paslon, pendukung dan masyarakat tetap untuk menjaga kondusifitas.

“Seluruh atribut, alat peraga kampanye ditertibkan dan aktifitas ini semuanya dalam objek hukum,” ujarnya.

Dikatakan EM Osykar bahwa dalam penegakan aturan dan tidak hanya pada Paslon, tapi juga pada para pendukung.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar bahwa Bawaslu mengajak TNI dan Polri memberi protek lebih dini. Sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah.

Disisilain EM Osykar mengatakan bahwa sejauh pemahamannya berkenaan dengan semua jenis atribut APK akan ditertibkan karena menjadi objek hukum dalam pelaksanaan aturan. Sehingga atribut kotak kosong juga akan ditertibkan.

Dimana kata EM Osykar, bahwa dalam masa kampanye kotak kosong diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasi.

“Sepengetahuan saya, semuanya masuk dalam objek hukum dan akan diperlakukan sama. Karena di surat suara ada paslon dan kolom kosong menjadi objek hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum,” tegasnya.

EM Osykar juga menyampaikan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 Nopember 2024.

“Hak pilih itu menjadi hak pribadi masyarakat, hak azasi mereka yang akan digunakan dibilik suara,”ujarnya.

Masyarakat juga, kata EM Osykar, jangan tergoda iming-iming dengan politik uang, karena itu merugikan bukan hanya pemberi tapi penerima juga kena sanksi. (AS)

Pos terkait

PT-NIDIA-MEDIA-UTAMA