Bawaslu Bersama Gakkumdu dan Satpol PP Melakukan Pengawasan
Pangkalpinang, nidianews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung mendapat laporan sebanyak 1.649 kegiatan pelaksanaan kampanye pada pemilukada serentak tahun 2024 di Wilayah Bangka Belitung.
Pelaksanaan kampanye di Bangka Belitung sudah berakhir pada 23 Nopember 2024, dan saat ini 24, 25 dan 26 Nopember 2024 memasuki masa tenang.
Hal ini dijelaskan Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Babel Novrian Saputra, pada kegiatan Rapat Penguatan Lembaga Publikasi Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Babel di Pangkalpinang, Senin 25/11/2024.
“Adapun jumlah 1.649 kegiatan kampanye merupakan pelaksanaan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Bangka Belitung,” ungkap Novrian.
Dalam rapat ini menghadirkan Pembina Sentra Gakkumdu, Kombes Nyoman Merthadana dan Sekretaris Satuan Pol PP Babel Rolly.
Dikemukakan Novrian, bahwa yang paling banyak pada pilkada Bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebanyak 1.310 kegiatan kampanye.
Sedangkan di pilkada gubernur dan wakil gubernur sebanyak 337 kegiatan kampanye.
Dikemukakan Novrian, bahwa tanggal 21, 22 dan 23 Nopember dilaksanakan pasangan calon sebanyak 5 kegiatan rapat umum.
Lebihlanjut Novrian mengatakan bahwa sentra Gakkumdu Bawaslu Babel melakukan pengawasan terkait dengan rapat umum di Belitung dan Belitung Timur.
“Adapun data temuan dari 1.649 kegiatan kampanye ada terdapat 12 laporan. Bahkan pada waktu lalu yang dipublikasikan ada 9 dan sekarang ada penambahan 3 laporan,” jelasnya.
Adapun spanduk yang propokatif sebanyak dua laporan yang terpasang di pinggir jalan. Dijelaskan Novrian, Bawaslu melakukan kajian dan penelusuran untuk memastikan laporan terkait dengan spanduk propokatif tersebut.
“Laporan ini tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal. Dalam penelusuran di saat terlapor tidak ditemukan maka Bawaslu melakukan penelusuran. Namun penelusuran ada batasan waktu, diputuskan tidak diregistrasi,” katanya.
Bawaslu dalam pencegahannya jelas Novrian, bahwa spanduk itu sudah diturunkan dan diamankan.
Disisilain dikatakan Novrian untuk di Pangkalpinang ada terdapat 5 laporan dan temuan, di Bangka dan Bangka Barat, Belitung terdapat masing-masing satu laporan dan Belitung Timur ada tiga laporan.
Bahkan ada pelanggaran administrasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan dan melebihi jumlah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Novrian menambahkan bahwa bentuk kegiatan dimasa kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog serta ada kampanye kegiatan lain.
“Paling banyak dilakukan Paslon berupa pertemuan tatap muka dan dialog sebanyak 1.451 kegiatan, baik kabupaten, kota maupun provinsi,”ungkap Novrian.
Bahkan ujar Novrian, ada kegiatan yang informal dilakukan oleh partai politik, juga sebagai objek pengawasan Bawaslu.