Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
kolase 1.jpg kolase 2.jpg
Pangkalpinang

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Kunjungi Korban Penyiraman Air Keras di RS Primaya

×

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Kunjungi Korban Penyiraman Air Keras di RS Primaya

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Muhammad Belia Murantika dari Fraksi Golkar, menjenguk Ropianti, korban penyiraman air keras, di Primaya Hospital Bakti Wara Pangkalpinang, Jumat (15/8/2025).

Ropianti, seorang ibu rumah tangga warga Pangkalpinang, mengalami luka serius setelah disiram air keras oleh orang tak dikenal. Kondisi korban saat ini dilaporkan cukup mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan medis intensif. Namun, keluarga korban mengaku kesulitan karena keterbatasan biaya pengobatan.

“Korban kriminal penyiraman air keras seperti ini tidak ditanggung BPJS. Sementara keluarganya tidak mampu membayar biaya perawatan. Pemerintah dan lembaga negara seharusnya hadir untuk membantu warganya,” tegas Belia.

Belia menilai kasus ini bisa menjadi isu nasional, mengingat masih adanya celah dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

“Kalau korban kriminal tidak ditanggung BPJS, lalu pemerintah tidak membiayai, pertanyaannya dari mana biaya perawatan ini harus ditanggung? Harus ada solusi dan kehadiran negara,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Belia didampingi perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Sahabat Saksi dan Korban. Menurutnya, LPSK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan, pendampingan, hingga bantuan biaya bagi korban tindak pidana.

“Korban ini sudah menderita akibat tindakan kriminal, jangan sampai terbebani lagi dengan biaya besar. LPSK memiliki ruang untuk membantu, termasuk dari sisi pembiayaan maupun hak-hak korban. DPRD juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk memberikan dukungan,” kata Belia.

Sementara itu, perwakilan LPSK, Mohammad Alias, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini.

“Kami sudah meminta identitas korban, kronologis kejadian, dan akan memprosesnya sesuai mekanisme di LPSK,” ujarnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Ropianti kini masih dalam penanganan pihak berwenang, sementara keluarga dan pihak terkait berharap adanya perhatian serius dari pemerintah untuk menjamin hak-hak korban tindak pidana. (*)