Pangkalpinang, nidianews.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai kewajiban pelaporan persetujuan laporan tahunan melalui akta notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 berpotensi membebani hingga mengancam kelangsungan perusahaan pers daerah.
Persoalan utama yang disoroti bukan kewajiban tertib administrasi, melainkan biaya yang harus ditanggung perusahaan pers berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SMSI Babel menyebut biaya pembuatan akta notaris untuk pelaporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dapat mencapai Rp4 juta per tahun.
Ketua SMSI Babel, Bardian Zakaria, menegaskan pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan pers daerah sebelum menerapkan kewajiban tersebut secara menyeluruh.
“Ini berpotensi membunuh perusahaan pers. Kami setuju tertib administrasi, tetapi kalau setiap tahun wajib akta notaris RUPS laporan tahunan dengan biaya Rp4 juta, sementara pendapatan media daerah sekelas UMKM, ini namanya mematikan,” kata Bardian, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, perusahaan pers kecil umumnya tidak memiliki divisi keuangan dan hukum seperti perusahaan besar. Tambahan biaya administrasi tahunan tersebut berpotensi menggerus pendapatan operasional yang selama ini digunakan untuk membiayai kerja jurnalistik dan keberlangsungan redaksi.
Berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, persetujuan laporan tahunan perseroan yang diperoleh melalui RUPS wajib dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Dalam ketentuan tersebut, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuan laporan tahunan selanjutnya disampaikan melalui SABH paling lama 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.
Laporan tahunan juga mencakup laporan keuangan, susunan direksi dan komisaris beserta rincian gaji serta tunjangan, kegiatan usaha, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
SMSI Babel mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau SABH diblokir, perusahaan tidak bisa mengubah data apa pun. Ini sama saja perusahaan dimatikan secara administratif,” ujarnya.
SMSI Babel meminta Kementerian Hukum meninjau kembali penerapan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan karakteristik perusahaan pers daerah yang memiliki keterbatasan modal dan pendapatan.
Bardian menegaskan, kepastian hukum dan tertib administrasi tetap penting. Namun, implementasinya perlu disertai kebijakan afirmatif agar kewajiban administratif tidak menjadi beban yang mengancam keberlangsungan media lokal.
“Jangan sampai karena ingin tertib, tetapi justru membunuh pers daerah. Kami minta ada pengecualian atau skema biaya khusus untuk perusahaan pers,” katanya.
Sebelumnya, pada Juli 2026, SMSI Babel telah menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam audiensi di Kantor Kanwil Kemenkum Babel.
Saat itu, Johan mengakui memahami kekhawatiran perusahaan pers daerah mengenai biaya pelaporan tahunan perseroan yang harus disertai akta notaris.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan antara para pemilik media dengan organisasi yang menaungi para notaris. Melalui komunikasi tersebut diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik sehingga pelaksanaan regulasi tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha media,” ujar Johan saat itu.
Ia juga menegaskan Kanwil Kemenkum Babel terbuka terhadap berbagai masukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat.
Berdasarkan masa transisi yang berlaku, batas akhir pelaporan persetujuan laporan tahunan melalui SABH untuk tahun buku 2025 ditetapkan pada 31 Oktober 2026. Mulai 1 November 2026, perseroan yang belum memenuhi kewajiban berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi SMSI Babel, tenggat tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan pemilik media dan organisasi notaris, sekaligus merumuskan solusi agar kepatuhan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan perusahaan pers daerah.
(rel/smsibabel)














