Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, PTPS wajib menjalankan fungsi pencegahan. Mereka memiliki wewenang untuk memberikan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apabila terjadi kesalahan dalam prosedur, seperti kesalahan administratif atau lainnya.
“dalam kasus tertentu, seperti indikasi politik uang di TPS, PTPS juga bertugas untuk melakukan pencegahan dan melaporkan pelanggaran tersebut ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Jafri
Setiap hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTPS akan disampaikan secara berjenjang, mulai dari Pengawas Desa, Pengawas Kecamatan, hingga ke tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Alur pelaporan ini diharapkan dapat memastikan adanya transparansi dan kejelasan dalam setiap temuan yang terjadi di lapangan, sehingga berbagai bentuk pelanggaran dapat segera ditangani.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu juga mengajak para awak media untuk berperan aktif dalam mendukung proses pengawasan pemilu. Partisipasi media diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pemilu yang demokratis dan berintegritas.
“dengan adanya dukungan dari media, Bawaslu optimis bahwa setiap pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemungutan suara dapat diminimalkan,” harapnya. (RE)