Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
12x6 pemelihan serentak 2025 (pj & sekda)
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Bawaslu Pangkalpinang Telusuri Video Viral Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

×

Bawaslu Pangkalpinang Telusuri Video Viral Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Foto: Imam Ghozali

Pangkalpinang, nidianews.com – Sebuah video yang tengah beredar luas dan memicu perhatian publik karena diduga melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelanggaran netralitas, telah mendapat perhatian serius dari Bawaslu Kota Pangkalpinang. Pada 3 Agustus 2025, Bawaslu resmi menetapkan rekaman tersebut sebagai Informasi Awal Dugaan Pelanggaran.

Penetapan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang yang digelar sehari sebelumnya. Dalam rapat itu, disepakati bahwa dugaan pelanggaran dalam video akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim khusus yang dibentuk secara resmi pada hari ini.

“Tim ini ditugaskan untuk mengumpulkan data dan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk individu yang terekam dalam video serta saksi lainnya,” ujar ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali.

Tahapan penelusuran akan dijalankan berdasarkan prosedur yang berlaku guna memastikan proses yang akuntabel dan transparan. Setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, Bawaslu akan kembali menggelar rapat pleno guna menentukan tindak lanjut dari hasil penelusuran tersebut.

“Apabila ditemukan bukti kuat, maka statusnya bisa meningkat menjadi penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang telah mengalami perubahan melalui Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Bawaslu Kota Pangkalpinang juga mengajak seluruh ASN untuk menjaga sikap netral dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2025. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dugaan pelanggaran secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

error: Content is protected !!