Pangkalpinang, nidianews.com – Dalam upaya melindungi masyarakat dan industri dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Kantor Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan Operasi Gurita selama bulan Mei 2025 di wilayah Pulau Bangka. Operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector yang aktif dalam pengawasan sekaligus edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang, Syarifudin, menjelaskan bahwa operasi Gurita merupakan agenda nasional yang dilaksanakan serentak oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai di Indonesia.
“Tidak hanya pengawasan, namun kegiatan ini juga menyasar edukasi kepada para pedagang rokok terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukumnya,” ujar Syarifudin.
Dalam pelaksanaannya, tim Bea Cukai melakukan pengawasan intensif terhadap produksi, distribusi, dan penjualan BKC, khususnya hasil tembakau. Pemeriksaan dilakukan di berbagai lokasi seperti toko retail, tempat penyimpanan, hingga titik distribusi, untuk memastikan semua produk yang beredar telah dilengkapi pita cukai resmi.
Tak hanya melakukan pemeriksaan fisik, petugas juga menyampaikan sosialisasi mengenai berbagai jenis pelanggaran, seperti penggunaan pita cukai palsu, tidak sesuai peruntukan, pita bekas, atau bahkan produk tanpa pita cukai. Edukasi ini diberikan agar pelaku usaha memahami risiko dan konsekuensi hukum dari praktik ilegal tersebut.
“Dalam operasi ini, sejumlah rokok tanpa pita cukai resmi berhasil ditegah dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Syarifudin juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta/atau denda dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Melalui Operasi Gurita, Bea Cukai Pangkalpinang berharap dapat menimbulkan deterent effect atau efek jera bagi para pelanggar, sekaligus mendorong konsumsi produk legal yang berdampak positif terhadap penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Masyarakat juga diajak untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan peredaran BKC ilegal dengan melaporkan temuan atau indikasi pelanggaran melalui layanan resmi Bea Cukai Pangkalpinang di nomor WhatsApp +62 851-5784-4468 atau datang langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang di Jalan Yos Sudarso No.177, Lontong Pancur, Pangkal Balam. (*)