Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5
Kriminal

Bobol Bengkel di Air Itam, Pelaku Pencurian Dibekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

×

Bobol Bengkel di Air Itam, Pelaku Pencurian Dibekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang pelaku pada Selasa (6/1/2026).

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan resminya menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/665/XII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang tertanggal 19 Desember 2025.

admin-ajax.png

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah bengkel bernama Angel Bengkel Yanto yang berlokasi di Jalan Sampur, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

“Pelaku mengambil sejumlah barang milik korban yang berada di area bengkel terbuka, di antaranya satu unit mesin sepeda motor Honda, satu unit mesin air merek Robin, serta satu unit dinamo starter genset,” ungkap Kapolresta.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial J, seorang buruh harian lepas berusia 45 tahun, mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Buser Naga mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim bergerak menuju wilayah Semabung dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Zulvinfikar alias Fikar (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Bukit Intan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi dengan mendatangi bengkel korban pada dini hari menggunakan sepeda motor Honda Vario. Setelah memastikan situasi sepi, pelaku mengambil barang-barang milik korban dan langsung meninggalkan lokasi.

“Barang hasil curian kemudian dijual ke pengepul rongsokan pada pagi harinya dengan harga Rp135 ribu. Uang tersebut digunakan untuk makan dan membeli narkotika jenis sabu,” jelas Kombes Pol Max Mariners.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih, satu buah helm KYT warna hitam, serta sepasang sandal warna hitam.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama terkait penanganan kasus tersebut. (RE)

error: Content is protected !!