Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
12x6 pemelihan serentak 2025 (pj & sekda)
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Kriminal

Bobol Uang Toko dan Kabur, Pegawai Alfamart di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

×

Bobol Uang Toko dan Kabur, Pegawai Alfamart di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian uang toko ritel modern yang dilakukan oleh seorang pegawai di Alfamart kawasan Bukit Merapin. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu (6/8/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/408/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, yang dilayangkan oleh pihak Alfamart pada hari yang sama.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, di toko Alfamart P841yang beralamat di Jl. Letkol Saleh Ode No. 110, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

“Pelaku diketahui bernama Andhiko Jaya Hartono (27), pegawai swasta asal Jalan Basuki Rachmat, Girimaya. Ia dilaporkan oleh Alan Wasyahlan (27), warga Palembang, yang merupakan pihak pelapor mewakili pihak toko,” jelas Kombes Pol Max Mariners.

Menurut laporan, pelaku awalnya meminta izin untuk menyetorkan uang hasil penjualan ke toko pusat di Jalan Solihin GP. Namun, setelah itu pelaku tidak lagi dapat dihubungi dan menghilang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa total kerugian akibat uang yang tidak disetorkan mencapai Rp53.722.361,-.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 06.30 WIB, Rabu (6/8/2025), tim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Taman Dealova, Pangkalpinang.

Pelaku yang diketahui memiliki kecanduan judi online ini akhirnya mengakui semua perbuatannya. Dalam pengakuannya, ia telah mencuri uang toko sejak Senin, 4 Agustus 2025, secara bertahap.

Modusnya, pelaku mengambil uang dari brankas toko saat situasi sepi, kemudian mentransfer dan melakukan top up dana ke akun pribadinya yang digunakan untuk judi online. Transaksi dilakukan baik melalui mesin kasir maupun transfer ke rekening pribadi

“Adapun total uang yang berhasil dikuasai pelaku adalah: Rp48.850.000 melalui top up dan transfer, Rp2.850.000 melalui kasir, Rp440.000 dalam bentuk tunai,” tambahnya.

Setelah menggasak uang tersebut, pelaku berdalih menyetorkannya ke “Mother Store” (pusat penyetoran seluruh Alfamart di Kota Pangkalpinang), namun faktanya ia melarikan diri dan tidak kembali bekerja.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Uang tunai sebesar Rp840.000 dalam berbagai pecahan, 1 unit helm merek NJS warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi BN 5819 AC, 1 unit handphone Poco, 1 kartu ATM BCA, 3 lembar kwitansi transaksi

Selain itu, polisi juga memeriksa dua orang saksi yaitu Alan Wasyahlan (27), pelapor, warga Palembang, Sera Saputri (24), pegawai swasta, warga Simpang Katis.

Kapolresta Pangkalpinang menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Pihak kepolisian saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Max Mariners juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa. Ia menekankan pentingnya pengawasan internal dan penguatan sistem keamanan di lingkungan kerja.

“Kami mengingatkan seluruh pemilik usaha untuk tidak lengah, dan selalu menerapkan sistem pengawasan yang ketat terhadap karyawan maupun aset usaha. Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, termasuk oleh orang dalam,” tegas Kapolresta. (RE)

error: Content is protected !!