Pangkalpinang, nidianews.com – Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu tujuan utama Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memperkuat kemandirian fiskal dan membangun infrastruktur kota yang lebih baik. Salah satu strategi yang diambil untuk mewujudkan hal ini adalah dengan mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pangkalpinang agar lebih patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini ditekankan langsung oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, dalam berbagai kesempatan, termasuk saat memimpin apel pagi bersama ASN di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Senin (7/10/2024).
Sebagai abdi negara, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban, terutama dalam membayar pajak. Pj Wali Kota Budi Utama menegaskan bahwa ASN harus menanamkan kesadaran yang lebih tinggi dalam hal kepatuhan pajak, terutama pajak daerah seperti PBB. Menurutnya, ASN sebagai pelayan publik harus menunjukkan teladan yang baik dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita menyuruh orang lain membayar pajak, tapi kita sendiri tidak membayar. Ini tidak boleh terjadi. ASN harus lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Budi.
Dalam konteks Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kepatuhan ASN sangat penting. Kepatuhan ini tidak hanya mendukung optimalisasi PAD, namun juga berkontribusi pada keberlanjutan berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk memajukan daerah.
Berdasarkan data yang ada, jumlah ASN di Pangkalpinang yang telah membayar PBB sudah mencapai lebih dari 60 persen. Namun, Pj Wali Kota Budi Utama masih melihat adanya potensi peningkatan dari angka tersebut. Untuk itu, ia menegaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus mendorong pegawai di bawahnya agar segera melunasi kewajiban pajak mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.
Budi juga mengingatkan bahwa ASN yang belum melunasi PBB tetap bisa melakukan pembayaran setelah tanggal 30 Oktober, meski akan dikenakan denda keterlambatan. Hal ini diharapkan menjadi pengingat bagi para ASN agar lebih disiplin dalam membayar pajak tepat waktu.
“Kami akan melakukan pemetaan, data ASN yang belum membayar akan ditarik dan diserahkan ke masing-masing OPD untuk ditindaklanjuti. Ini akan membantu proses penagihan pajak yang lebih terarah,” jelas Budi.