Dalam 43 Hari Tahapan Kampanye Bawaslu Babel Melakukan 832 Pengawasan

Tahapan Kampanye
Share disini

Tahapan Kampanye Dugaan Pelanggaran Saat Kampanye Nihil

Pangkalpinang, nidianews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan 832 pengawasan baik tingkat pemilihan gubernur atau kabupaten/kota dalam masa 43 hari tahapan kampanye. Pengawasan tersebut dilakukan baik ditingkat pilkada gubernur, pilkada Bupati dan Walikota Bangka Belitung.

Hal ini dikemukakan Novrian Saputra Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Babel dalam Rapat Penguatan Kelembagaan Publikasi Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, berlangsung di Kantor Bawaslu Babel, Rabu (6/11/2024)..

Dijelaskan Novrian bahwa pihaknya banyak mendapat laporan dari masyarakat dari pelaksanaan tahapan kampanye yang memasuki ke 43 hari.

Bacaan Lainnya
Yellow-and-Blue-Bold-Marketing-Agency-with-Hexagon-Frame-Linked-In-Banner

Novrian juga menjelaskan dugaan pelanggaran pada saat kampanye dan dugaan pelanggaran di luar pelaksanaan kampanye.

“Dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi pada saat Paslon melakukan kegiatan kampanye,” kata Novrian

Ditambahkan Novrian untuk dugaan pelanggaran pada saat kampanye nihil. Sedangkan pada saat di luar kampanye ada 9 dugaan pelanggaran.

Ada sebanyak 9 laporan dugaan pelanggaran yaitu Pangkalpinang 5, Bangka 1, Beltim 2 dan Belitung 1.

“Laporan dugaan pelanggaran yang terbanyak di Kota Pangkalpinang. Namun ada beberapa kabupaten yang belum ada laporannya,” jelasnya.

Dikemukakan Novrian dari 832 pengawasan ini untuk di kampanye Pilgub ada sekitar 145, sedangkan untuk kampanya bupati dan walikota ada 687.

Paling banyak kampanye itu ada 220 di Kabupaten Bangka Barat, karena yang ikut kontestasi pilkada ada sebanyak 3 pasang calon. Sedangkan yang kampanye di Kabupaten Bangka ada sebanyak 23.

Disisilain Novrian mengatakan bahwa kampanye yang sudah dilakukan pasangan calon Pilgub, pilbup dan pilwako. Berupa kampanye dalam bentuk kegiatan lain dan kegiatan bukan kampanye seperti internal partai atau berupa Bhakti sosial seperti pelayanan kesehatan.

“Kampanye tatap muka dan dialog paling banyak dilakukan oleh pasangan calon. Karena ini merupakan sarana yang efektif untuk komunikasi pasangan calon kepada masyarakat,” ujar Novrian.

Dikatakan Novrian bahwa Bawaslu Babel telah melakukan 445 upaya pencegahan. Baik itu berupa imbauan secara tulisan dan lisan.

“Imbauan terus kami lakukan yang terkait larangan-larangan keterkaitan potensi pidana seperti terlibatnya anak-anak serta keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berkampanye atau menjadi peserta kampanye,” jelasnya.

Lebihlanjut Novrian mengatakan bahwa sejak 10 hingga 23 November 2024, media massa sudah dapat memasang iklan kampanye.

Dimana dalam 9 metode kampanye berkaitan pelaksanaan kampanye di media daring, radio, televisi sudah dapat dilaksanakan.

“Kawan-kawan media sudah bisa untuk menampilkan iklan 10-23 November 2024, agar dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan dalam pelaksanaan pilkada,” ungkap Novrian.(AS)

Pos terkait

PT-NIDIA-MEDIA-UTAMA