Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Dirlantas Polda Babel: 12.500 Kendaraan Sudah Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

×

Dirlantas Polda Babel: 12.500 Kendaraan Sudah Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 1 Mei 2025 mendapat respons positif dari masyarakat. Selama sebulan pelaksanaan, lebih dari 12 ribu kendaraan tercatat telah memanfaatkan program tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan bahwa hingga 31 Mei 2025, total sebanyak 12.500 unit kendaraan terdata mengikuti program pemutihan pajak ini.

Sejak awal diumumkan pada 1 Mei, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Hingga akhir bulan kemarin tercatat sekitar 12.500 kendaraan yang sudah memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Hendra saat ditemui di Mapolda Kep. Babel, Senin (2/6/2025).

Dijelaskannya, dari total tersebut, kendaraan roda dua mendominasi dengan jumlah mencapai 9.995 unit, sedangkan roda empat sebanyak 2.505 unit.

Menurut Hendra, lonjakan signifikan terjadi pada pertengahan Mei, meski saat itu banyak hari libur nasional.

Tanggal 14 Mei ada 867 kendaraan, dan pada 15 Mei naik menjadi 941 kendaraan. Itu dua hari dengan angka tertinggi selama bulan Mei,” ungkapnya.

Program pemutihan ini dirancang berlangsung selama tiga bulan hingga 31 Juli 2025. Hendra berharap, kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat seiring berjalannya program ini.

Pembayaran pajak kendaraan adalah bentuk kepatuhan sekaligus kontribusi langsung kepada daerah. Pendapatan dari sektor ini juga akan berdampak besar terhadap peningkatan PAD,” tegasnya.

Untuk memperluas jangkauan dan pemahaman masyarakat terkait program ini, Ditlantas Polda Babel bersama Bakeuda, Jasa Raharja, serta dinas terkait aktif melakukan sosialisasi ke berbagai tempat keramaian, termasuk jalan raya, pasar, dan terminal.

Kami hadir langsung di tengah masyarakat untuk menyampaikan informasi ini. Tidak hanya itu, kami juga berikan kemudahan dalam pengurusan administrasi. Petugas siap membantu di lapangan,” jelas Hendra.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tak ragu memanfaatkan kesempatan ini. “Program ini sangat membantu, khususnya bagi kendaraan yang memiliki tunggakan di atas dua tahun,” tambahnya.

Adapun manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan ini antara lain:

  • Bebas pokok tunggakan PKB
  • Bebas denda keterlambatan
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
  • Bebas Bea Balik Nama dari luar provinsi

Namun untuk proses bea balik nama, wajib pajak tetap dikenakan biaya PNBP sebagai berikut:

🔹 Roda Dua (R2):
• BPKB: Rp225.000
• STNK: Rp100.000
• Plat Nomor: Rp60.000

🔹 Roda Empat (R4):
• BPKB: Rp375.000
• STNK: Rp200.000
• Plat Nomor: Rp100.000

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan momentum ini. “Mari kita bersama wujudkan Bangka Belitung yang tertib administrasi dan lebih baik melalui kepatuhan terhadap pajak kendaraan,” pungkas Hendra. (*)

error: Content is protected !!