Pangkalpinang, nidianews.com – Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang resmi dimulai hari ini, Rabu (1/5/2025). Program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2025 mendatang.
“Kami dari Direktorat Lalu Lintas mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Kombes Hendra dalam keterangannya pada Kamis pagi.(1/5/2025)
Program pemutihan ini, lanjut Hendra, merupakan inisiatif Pemerintah Daerah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari dua tahun.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan,
- Bebas denda PKB,
- Bebas pajak progresif,
- Bebas Bea Balik Nama Kedua (BBNKB II),
- Bebas Bea Balik Nama dari luar provinsi.
“Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pokok pajak untuk dua tahun terakhir, sementara dendanya dihapuskan,” jelasnya.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan, tetap akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
- Roda dua (R2):
- BPKB: Rp 225.000
- STNK: Rp 100.000
- Plat Nomor: Rp 60.000
- Roda empat (R4):
- BPKB: Rp 375.000
- STNK: Rp 200.000
- Plat Nomor: Rp 100.000
Kombes Hendra juga menegaskan bahwa program ini dapat dimanfaatkan di seluruh Kantor Samsat yang ada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
“Silakan manfaatkan program ini di Samsat terdekat. Tujuan program ini bukan hanya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan,” pungkasnya. (*)