Pangkalpinang, nidianews.com – Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengaturan jam operasional usaha kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Irma Mutiahsari, dan berlangsung di Ruang Pertemuan Galeri Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Jumat (13/2/2026).
Dalam rakor tersebut, Irma Mutiahsari menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pariwisata akan mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur jam operasional usaha pariwisata dan tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.
“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh stakeholder, pengelola, pengusaha, dan pemilik usaha pariwisata di Kota Pangkalpinang agar mematuhi ketentuan jam operasional yang telah disepakati bersama,” ungkap Irma.
Ia menambahkan, hasil kesepakatan rakor tersebut akan dilaporkan kepada Wali Kota Pangkalpinang untuk ditandatangani dan diberlakukan secara resmi.
“Dengan rakor ini, kita ingin mewujudkan keseimbangan dan keharmonisan kehidupan sosial masyarakat Kota Pangkalpinang selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” jelasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Pangkalpinang, KH Syamsuni Sholeh SQ, menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati 8 poin utama pengaturan usaha pariwisata.
“Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan bersama. Mudah-mudahan aturan ini dapat berjalan dengan baik dan diterapkan secara konsisten di Kota Pangkalpinang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aturan ini dibuat demi menghormati Bulan Suci Ramadhan dan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Mau tidak mau, suka dan tidak suka, karena mayoritas umat Islam, aturan ini tetap harus ditegakkan demi menghormati bulan suci Ramadhan,” tegas Syamsuni.
Mewakili Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangkalpinang, Zulkarnain menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil rakor dengan menerbitkan surat edaran internal kepada pelaku usaha pariwisata, termasuk sektor perhotelan dan restoran.
“Pada prinsipnya, pihak akomodasi dan restoran setuju dan siap mengikuti aturan yang dibuat oleh Dinas Pariwisata,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan asosiasi tempat hiburan, Aura, yang menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur dan aturan yang berlaku.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, mengatakan kehadirannya dalam rakor tersebut untuk memastikan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Pangkalpinang benar-benar dipatuhi oleh para pelaku usaha pariwisata.
“Kedatangan saya hanya memantau dan memastikan agar surat edaran itu dapat ditindaklanjuti oleh para pelaku usaha pariwisata,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Ia menegaskan bahwa bentuk hiburan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah selama Ramadhan akan dibatasi, termasuk kegiatan taped music.
“Kita menghormati Bulan Suci Ramadhan, sehingga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa tidak terganggu dan kenyamanan tetap terjaga,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor: 100.3.4.3/013/DISPAR/II/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, diatur antara lain:
- Penutupan tempat hiburan (karaoke, billiard, dan sejenisnya) selama 3 hari awal Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an (16 Ramadhan), serta 3 hari sebelum Idul Fitri.
- Hiburan malam (bar, klub malam, diskotek) beroperasi pukul 22.00–02.00 WIB.
- Usaha makanan dan minuman tetap buka, namun wajib memasang tirai penutup, tanpa live music, dan membatasi taped music.
- Akomodasi/hotel tetap beroperasi, namun dilarang menjual minuman beralkohol dan konten bermuatan pornografi/erotisme.
- Karaoke, game online, billiard, panti pijat, SPA beroperasi pukul 15.00–23.00 WIB.
- Tempat hiburan di Teluk Bayur, Parit Enam, dan Pantai Pasir Padi ditutup selama Ramadhan.
- Pengawasan dilakukan oleh Polresta Pangkalpinang, Kodim 0413 Bangka, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata.
- Sanksi hukum akan diberikan bagi pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan.
Rakor ini dihadiri unsur Forkopimda dan stakeholder terkait, di antaranya Polresta Pangkalpinang, Kodim 0413 Bangka, Kemenag Pangkalpinang, MUI, NU, Muhammadiyah, PHRI, serta asosiasi tempat hiburan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap suasana Ramadhan 1447 H dapat berlangsung dengan aman, tertib, harmonis, serta penuh rasa saling menghormati antarumat beragama. (AS)


















