Disimpan Pelaku Di Hutan Dekat Rumah
Pangkalpinang, nidianews.com – Sebanyak 248 paket kecil yang mengandung narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dalam sebuah operasi penegakan hukum.
Barang haram tersebut disita dari seorang pria berinisial IN alias Bok (33), warga yang berdomisili di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (15/2/25) dini hari.
“Pelaku, yang dikenal dengan inisial IN alias Bok, berhasil kita amankan di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Air Ruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka,” ujar Fauzan dalam konferensi pers pada Selasa (18/2/25) siang.
Setelah melakukan penangkapan, tim kepolisian kemudian menggeledah rumah tersangka dengan didampingi Ketua RT setempat. Namun, dalam penggeledahan awal, petugas hanya menemukan sebuah unit ponsel milik tersangka.
Tidak berhenti di situ, lanjut Fauzan, penyelidikan lebih lanjut dilakukan hingga akhirnya tim berhasil mengungkap lokasi penyimpanan utama barang bukti, yang ditemukan tidak jauh dari kediaman tersangka.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan sebanyak 248 bungkus kecil berisi sabu yang disembunyikan tersangka di sebuah area hutan, berdekatan dengan lokasi penangkapan awal. Total berat bruto dari barang bukti tersebut mencapai 91,16 gram,” jelasnya.
Selain mengamankan ratusan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi tiga kantong plastik berwarna hitam, dua timbangan digital berwarna hitam, satu buku catatan kecil berwarna merah, satu sendok rakitan dari sedotan, dua gunting kecil, dua bal plastik klip bening dalam ukuran besar dan kecil, serta 153 potongan sedotan.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan peredaran yang melibatkan dirinya,” pungkas Fauzan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(*)