Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan pentingnya komitmen PT Timah dalam memenuhi aspirasi masyarakat penambang timah, khususnya terkait Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Hal tersebut disampaikannya usai audiensi bersama manajemen PT Timah, yang digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, pukul 09.00 WIB, Jumat (20/2/2026).
Didit mengungkapkan, tuntutan masyarakat penambang berasal dari beberapa daerah di Bangka Belitung, yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka, yang selama ini bermitra dengan PT Timah. Mereka menagih komitmen yang telah disampaikan Direktur Utama PT Timah pada 8 November 2025, pasca aksi masyarakat, bahwa jika harga timah naik, maka harga timah di tingkat mitra penambang juga harus ikut naik.
“Faktanya di lapangan, harga di tingkat masyarakat tidak naik-naik. Ini yang dituntut oleh perwakilan penambang. Mereka ini bermitra dengan Timah, dan jujur saja, kondisinya sudah setengah mati. Apalagi ini mau masuk bulan puasa dan jelang lebaran,” tegas Didit.
Menurutnya, masyarakat hanya menuntut janji yang pernah disampaikan oleh PT Timah, bukan hal baru. Ia meminta agar perusahaan lebih menghargai peran penambang rakyat yang selama ini menjadi mitra produksi.
“Intinya mereka menuntut janji PT Timah. Kalau ada mitra yang bandel, ya beri sanksi ke mitranya. Itu simpel. Tapi jangan masyarakat penambangnya yang dikorbankan,” ujarnya.
Didit juga menyoroti alasan menunggu Harga Patokan Mineral (HPM) dari pusat yang dinilai terlalu lama, sementara kebutuhan masyarakat bersifat mendesak.
“Kalau nunggu HPM dari pusat, saya takut masih lama. Ini mau lebaran. Yang diminta masyarakat sederhana, buka kran hati nurani, agar harga timah dan nilai jasa di tingkat bawah bisa dinaikkan,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan masyarakat juga mengeluhkan persoalan SN yang dinilai tidak konsisten antara proses di lapangan (GBT) dan saat sudah definitif di Mentok, serta masalah keterlambatan pembayaran yang sebelumnya dijanjikan empat hari, namun realisasinya bisa lebih dari satu bulan.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah soal prinsip kemitraan. Para perwakilan menekankan bahwa hubungan PT Timah dengan masyarakat adalah hubungan mitra, sehingga harus ada kesetaraan, keadilan, dan pembagian keuntungan yang proporsional.
“Nilai imbal usaha jasa itu harus mengikuti harga timah dunia. Kalau harga timah naik, wajar imbal jasa penambang juga naik. Harus ada variabel baru dalam perhitungan NIUJP,” tegas salah satu perwakilan dalam audiensi.
Didit menegaskan, DPRD Babel akan terus mengawal aspirasi tersebut agar tidak berhenti hanya pada pertemuan formal semata.
“Kalau DPRD punya wewenang langsung, sudah saya naikkan. Tapi karena ini kewenangan perusahaan, maka kami minta komitmen PT Timah untuk benar-benar berpihak pada keadilan bagi penambang rakyat,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi tindak lanjut resmi DPRD Babel atas aspirasi masyarakat penambang, sekaligus penegasan bahwa persoalan NIUJP dan harga timah di tingkat mitra bukan hanya isu ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlangsungan hidup masyarakat penambang di Bangka Belitung. (RE)


















