Pangkalpinang, nidianews.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Rakyat Bangka Belitung (Babel) di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (5/1/2026), berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Suasana damai semakin terasa ketika Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani turun langsung menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Gubernur didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing, Penjabat Sekda Fery Afriyanto, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam dialog terbuka tersebut, Gubernur Hidayat menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung prinsip demokrasi dan penyelesaian persoalan melalui jalur dialog. Salah satu isu utama yang disampaikan massa adalah terkait aktivitas pertambangan timah dan penanganan hukum terhadap penambang.
Terkait penambang yang tengah menjalani proses hukum, Gubernur menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara mengenai Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), ia memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan langkah konkret.
Pembahasan IUPR dijadwalkan pada 21 Januari 2026 melalui Badan Musyawarah DPRD Babel dan akan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
“Kita sudah sepakat, para pekerja di sektor timah silakan bekerja selama sesuai prosedur, terdaftar, dan memiliki legalitas badan hukum. Prinsipnya tertib, legal, dan bertanggung jawab,” tegas Hidayat.
Ia berharap pengesahan IUPR ke depan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang. Gubernur juga mengapresiasi peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dan menjaga ketertiban umum.
“Ke depan mari kita duduk bersama, berdialog tanpa harus turun ke jalan. Kita cinta damai, cinta rakyat. Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyatakan bahwa Perda IPR telah diakomodir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi rakyat dan tinggal memasuki tahap pembahasan serta pengesahan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini baru tiga kabupaten yang telah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sedangkan kabupaten lainnya masih dalam proses di pemerintah pusat.
“Untuk kabupaten yang WPR-nya belum keluar, silakan ditanyakan apakah sudah menyampaikan usulan ke pusat. Ini tidak ada kaitannya dengan Gubernur,” tegas Didit.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati.
“Penegakan hukum pada dasarnya berangkat dari tuntutan masyarakat. Tujuannya untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Selama aksi berlangsung, pengamanan dilakukan secara persuasif dan profesional oleh aparat kepolisian bersama unsur Forkopimda Babel, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa insiden.(*)


















