AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
IMG-20250203-WA0052
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Pangkalpinang

Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang: Paspor Dapat Dibuat Tanpa Harus Berdasarkan Domisili

×

Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang: Paspor Dapat Dibuat Tanpa Harus Berdasarkan Domisili

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas 1
Share disini

Pangkalpinang,nidianews.com – Sebanyak 32 orang warga Bangka Belitung yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membuat permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang.

Adapun tujuan membuat paspor merupakan untuk kunjungan wisata dan bukan keperluan untuk bekerja di luar negeri.

Hal ini terkait informasi, adanya 81 warga Provinsi Bangka Belitung yang jadi korban TPPO di Myanmar.

Umumnya pengajuan buat paspor ke luar negeri , untuk tujuan wisata atau kunjungan keluarga,” ungkap Selamet Sutarno Kepala Seksi (Kasi) Tekhnologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, Senin (10/3/2025)

Bahkan kalau mereka bilang kunjungan keluarga di luar negeri, siapa keluarganya dan langsung menghubungi nomor kontak, keluarganya.

Selamet mengatakan bahwa untuk pembuatan paspor itu bisa dilakukan di mana saja, tanpa harus berdasarkan domisili.

Apabila ada yang tidak terdata, permohonan berkas paspor bukan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang.

Ada kemungkinan buat paspor di luar kantor Imigrasi Pangkalpinang. Karena buat paspor bisa di Batam, dan bisa Jakarta. Untuk proses pembuatan paspor bisa dimana saja tidak berdasarkan domisili,” kata Selamet.

Disisilain Selamet menambahkan bahwa saat ini pihaknya lebih selektif dalam mengeluarkan paspor kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang masih berusia produktif, dengan menerapkan berbagai persyaratan khusus.

Dalam hal ini kata Selamet bukan untuk mempersulit, namun sebagai upaya untuk pencegahan dini terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Permohonan pembuatan paspor usia produktif itu kita lebih selektif, bukan untuk mempersulit tapi ini untuk mencegah ini kita lebih selektif,” ungkapnya.

Bahkan menurut Selamet, bila pihaknya merasa ragu biasanya langsung menghubungi ke orangtuanya.

Namun Selamet menambahkan mereka harus menunjukan rekening koran, dengan maksimal tertentu dengan minimal 3 bulan.

Apabila persyaratan itu tidak bisa dipenuhi, maka pihaknya tidak akan segan untuk membatalkan permohonan pembuatan paspor tersebut,” jelasnya.

Lebih lagi dikemukakan Selamet bahwa mengurus permohonan pembuatan paspor sudah melalui via online.

Sistem sekarang kan daftar bisa via online, pembayaran juga online, datang dan habis foto, wawancara dan bayarnya kita sendiri, langsung ke bank bayar, pembayaran tidak ada langsung ke petugas,” ujarnya.(AS)

error: Content is protected !!