Menurutnya, PT Timah dalam melaksanakan proses bisnisnya terus dihadapkan dengan tantangan demi tantangan sehingga perlu dipersiapkan berbagai langkah dan upaya preventif, salah satunya dengan dengan pengamanan proyek strategis PT Timah.
Ia menambahkan, sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Tahun 2025-2029, timah merupakan salah satu komoditas hilirisasi unggulan SDA khususnya hilirisasi timah.
“Dengan adanya pendampingan dan dukungan terhadap pelaksanaan proyek strategis dari Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat mengurai tantangan yang dihadapi sehingga PT Timah dapat melaksanakan operasional perusahaan dan memaksimalkan perannya untuk memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat,” harapnya.
Pj Gubernur Bangka Belitung Sugito menyampaikan, ekonomi Bangka Belitung masih sangat bergantung dengan sektor pertambangan timah, untuk itu pengelolaan timah harus dilakukan secara arif dan bijak.
“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menyelami akar masalah secara mendalam dan mencari titik temu dari persoalan tata kelola timah dan ini wujud nyata upaya kita secara bersama untuk menciptakan harmoni pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Daerah se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, Harwendro, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis, Jajaran Direksi dan Manajemen PT Timah Tbk serta Pengurus BUMDes dan Koperasi. (*)
sumber: www.timah,com