Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
IMG-20250916-WA0005
BANNER HUT
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
IMG-20250912-WA0015
Pangkalpinang

Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza: Penundaan Paripurna KUA-PPAS 2026 Demi Kajian Ulang dan Realisme Anggaran

×

Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza: Penundaan Paripurna KUA-PPAS 2026 Demi Kajian Ulang dan Realisme Anggaran

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang yang sedianya membahas Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap KUA-APBD dan PPAS-APBD Tahun Anggaran 2026 resmi ditunda. Penundaan ini diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (13/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Abang Hertza menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh undangan yang hadir karena paripurna ini sejatinya telah terjadwal dan harus dilaksanakan. Namun, keputusan kolektif seluruh fraksi DPRD memutuskan untuk menunda penandatanganan nota kesepakatan tersebut.

admin-ajax.png

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Rapat paripurna ini memang sudah dijadwalkan, tetapi hasil rapat bersama seluruh fraksi DPRD menyepakati untuk menunda penandatanganan KUA-APBD dan PPAS-APBD Tahun Anggaran 2026. Penundaan ini semata-mata agar dapat dilakukan kajian ulang secara lebih mendalam,” ujar Abang Hertza.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, terdapat dua alasan utama yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp170 miliar yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah. Kedua, kebutuhan alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bangka Belitung yang cukup besar, sementara APBD Kota Pangkalpinang saat ini mengalami defisit.

“Kita tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan strategis tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah secara realistis. Dengan adanya pengurangan dana transfer pusat dan kebutuhan anggaran Porprov, kita perlu memastikan KUA-PPAS 2026 benar-benar sesuai kemampuan fiskal daerah,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin; Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go; Danramil Bukit Intan Pangkalpinang, Letda Riswanda, yang mewakili Dandim 0413/Bangka; serta Jaksa Fungsional Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Metta Hendayani, mewakili Kajari Pangkalpinang.

Sebagai penutup, Abang Hertza menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-APBD dan PPAS-APBD Tahun Anggaran 2026 akan tetap dilaksanakan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“InsyaAllah paripurna penandatanganan akan digelar sebelum tanggal 30 November 2025. Kita berharap setelah dilakukan kajian ulang, kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dapat tercapai dengan lebih matang dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya.(RE)

error: Content is protected !!