WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Pangkalpinang

Kolaborasi 4 Instansi, Dit Lantas Polda Babel Gelar Razia Kendaraan Di Jalur Lintas Kota – Kabupaten

×

Kolaborasi 4 Instansi, Dit Lantas Polda Babel Gelar Razia Kendaraan Di Jalur Lintas Kota – Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Razia Kendaraan
Share disini

Pangkalpinang , nidianews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung kembali menggelar razia kendaraan pada hari ke-12 Operasi Keselamatan Menumbing 2025 yang berlangsung di jalur perbatasan masuk wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Jumat (21/2/2025) siang.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya. Sejumlah kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) dan lebih, terjaring dalam razia yang akan berlangsung hingga 23 Februari 2025.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Babel, Kompol Febri Suryawardaha, menjelaskan bahwa kegiatan razia ini dilakukan secara gabungan bersama instansi terkait guna memastikan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.

Hari ke-12 ini, kami melaksanakan razia kendaraan dengan kolaborasi empat instansi, yakni TNI, Polri, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan. Lokasi razia berada di perbatasan Pangkalpinang dan Bangka Induk, tepatnya di Desa Kace,” kata Kompol Febri saat dikonfirmasi.

Dalam razia ini, mekanisme penindakan dilakukan dalam dua bentuk, yaitu teguran dan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Dari hasil pemeriksaan, masih banyak ditemukan pengendara yang tidak tertib, terutama pengguna sepeda motor (R2) yang tidak memakai helm dan tidak melengkapi kelengkapan kendaraannya.

Kita lihat sendiri, masih banyak masyarakat yang tidak tertib. Pengendara R2 paling banyak melanggar aturan, seperti tidak memakai helm dan tidak membawa kelengkapan kendaraan,” terangnya.

Sementara itu, untuk pengendara R4, mayoritas pelanggaran yang ditemukan meliputi pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak memiliki SIM atau STNK yang masih berlaku, serta kelalaian dalam uji kelayakan kendaraan.

Pelanggaran kendaraan roda empat yang sering terjadi adalah TNKB tidak sesuai, tidak membawa SIM, serta STNK yang mati. Untuk kendaraan angkutan, kita juga melibatkan rekan-rekan Dinas Perhubungan untuk memeriksa surat uji kelayakan kendaraan,” tambahnya.

Kompol Febri menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan imbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas. Hal ini penting karena data menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada Operasi Keselamatan Menumbing sebelumnya mengalami peningkatan.

Untuk jumlah tilang ataupun teguran yang kita laksanakan hari ini masih dalam tahap rekap. Hingga hari ke-11 kemarin, tercatat ada peningkatan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dibandingkan operasi sebelumnya. Namun, hingga operasi ini berakhir, kami akan terus berupaya menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Kompol Febri berharap agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada. Kecelakaan lalu lintas bisa dicegah apabila kita semua waspada dan mematuhi aturan serta rambu-rambu di jalan. Dengan disiplin dalam berlalu lintas, keselamatan di jalan dapat terwujud,” pungkasnya.(*)

error: Content is protected !!