Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Komisi III DPRD Babel Tegaskan Tak Ada Kejanggalan dalam Pengelolaan Pasir Sisa oleh PT BBSJ

×

Komisi III DPRD Babel Tegaskan Tak Ada Kejanggalan dalam Pengelolaan Pasir Sisa oleh PT BBSJ

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak ditemukan pelanggaran dalam aktivitas pengelolaan pasir sisa hasil pengolahan timah yang dilakukan oleh PT BBSJ. Kepastian ini disampaikan usai pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, menyikapi isu dugaan pelanggaran yang sempat beredar di tengah masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, menyampaikan bahwa hasil verifikasi di lapangan menunjukkan pasir-pasir yang tersimpan dalam karung besar di area pabrik PT BBSJ merupakan sisa hasil pengolahan mineral ikutan seperti monazit dan ilmenite.

Kami telah melihat langsung ke lokasi. Memang benar bahwa PT BBSJ belum memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) untuk tahun 2025. Namun, mereka masih memiliki izin usaha industri dari kementerian terkait yang masih berlaku aktif, sehingga kegiatan pengolahan tetap diperbolehkan sesuai regulasi,” jelas Yogi.

Komisi III juga menilai PT BBSJ telah menunjukkan komitmen dalam menjaga cadangan mineral strategis nasional, terutama Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terdapat dalam kandungan monazit. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menyimpan sekitar 500 ton monazit yang mengandung LTJ.

“Ini langkah strategis, mengingat pentingnya LTJ dalam mendukung pengembangan teknologi nasional, termasuk sektor energi baru dan terbarukan,” tambah Yogi.

Menanggapi isu dugaan penghalangan saat sidak, Komisi III dengan tegas membantahnya. Mereka menyatakan bahwa kehadiran rombongan disambut baik oleh pihak perusahaan, yang juga memberikan penjelasan lengkap dan kooperatif sesuai ketentuan hukum.

Kami tidak menemukan adanya upaya penghalangan. Sebaliknya, PT BBSJ terbuka dan memberikan penjelasan berdasarkan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pihak ESDM membenarkan bahwa bahan baku yang digunakan PT BBSJ berasal dari mitra sewa kelola resmi dan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pelaporan ekspor, pajak, dan royalti, telah dipenuhi.

Semua perizinan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan aktivitas perusahaan sejauh ini dilaporkan sesuai aturan. Kewajiban pajak dan royalti juga telah mereka penuhi,” ujar pejabat ESDM yang enggan disebut namanya.

Komisi III DPRD berharap dengan adanya klarifikasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman publik terhadap operasional PT BBSJ. DPRD juga mendorong seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan dan pengolahan mineral di Bangka Belitung agar terus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum demi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (*)

error: Content is protected !!