Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
idul adha 2025 (pj & sekda) 10x5 hor
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Kriminal

Kurir Sabu Diamankan di Rawa Bangun, Polresta Pangkalpinang: Kami Tidak Akan Beri Ruang bagi Peredaran Narkoba

×

Kurir Sabu Diamankan di Rawa Bangun, Polresta Pangkalpinang: Kami Tidak Akan Beri Ruang bagi Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berusia 35 tahun, Ahmad Sadikin alias Dikin bin Sukri, ditangkap di depan rumahnya yang berlokasi di Jalan KH. Abdurrahman Sidik, RT 003 RW 003, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, pada Minggu malam, 20 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Tersangka kami amankan di depan rumahnya, dan dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujar Kapolresta.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebagai berikut 40 plastik strip bening berisi sabu, masing-masing dikemas menggunakan pipet plastik berwarna dan dimasukkan dalam kantong plastik hitam, 1 unit handphone merek Realme RMX 3933 warna hitam, Uang tunai Rp1.000.000, terdiri dari 2 lembar pecahan Rp100.000 dan 16 lembar pecahan Rp50.000, 1 celana pendek warna coklat, Berat bruto sabu: 10,52 gram.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka saat diamankan.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka bertugas sebagai perantara atau kurir, yang membantu menjualkan serta mengantar sabu kepada pembeli berdasarkan instruksi dari seseorang berinisial PAK, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setiap kali berhasil mengedarkan setengah kantong sabu, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp250.000. Dalam transaksi terakhir, ia hanya menerima satu kali upah karena sabu baru terjual sebagian,” tambahnya.

Wilayah edar yang menjadi sasaran tersangka adalah di seputaran Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diterima tersangka dari seorang pria bernama Riko (juga DPO) dalam tiga kesempatan berbeda selama bulan Juli 2025. Ketiga transaksi tersebut dilakukan di samping Kantor DAMKAR, Jalan Rasakunda, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa tersangka pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 dalam kasus serupa. Hingga saat ini, tersangka tidak memiliki izin dari BNN maupun lembaga resmi lainnya untuk melakukan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tegaskan, Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di kota ini,” pungkas Kombes Pol Max Mariners.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu keberadaan dua DPO yang terlibat dalam jaringan ini, yakni PAK dan RIKO. (RE)

error: Content is protected !!