Raperda yang masuk dalam propemperda Tahun 2024 sebanyak 10 (Sepuluh) Raperda, adapun 8 (Delapan) Raperda merupakan usulan Ekskutif Dan 2 (Dua) Raperda dari usulan Inisiatif DPRD.
1).Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
2.)Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
3.)Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
4.)Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
5.)Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.
6.)Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
7.)Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045.
8.)Raperda Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
9.)Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat Kabupaten Bangka.
10.)Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan.
Selain 10 (Sepuluh) Raperda yang masuk ke Dalam Propemperda Tahun 2024, DPRD Kabupaten Bangka Akan Tetap Mengakomodir Raperda Di Luar Propemperda Jika Dibutuhkan. Dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 16 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Iskandar berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal.
“diharapkan dapat berjalan maksimal sehingga melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan Umum, Memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan,” kata Iskandar.
Kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan rancangan peraturan daerah, agar segera mempersiapkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah serta data-data pendukung lainnya. Sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, sebagaimana diharapkan Bersama.