Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, dalam sambutannya mengatakan penyusunan dan penetapan propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang ddealnya ditetapkan setiap tahun sebelum
penetapan Raperda tentang APBD disahkan.
Dengan ditetapkannya Ke–10 (Kesepuluh) Raperda dalam Propemperda Tahun Ini, Maka terbentuk skala prioritas berdasarkan Kebutuhan dan tuntutan pembentukan perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka
mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pj.Bupati Bangka juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap 2 (Dua) usulan Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka untuk juga ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2024. Sehingga kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka.(*)