Logistik Perlengkapan Didistribusikan Sesuai Kebutuhan

Logistik Distribusi Perlengkapan
ketua KPU Babel Husin. (AS) nidianews.com
Share disini

Optimalkan Distribusi Logistik: Perlengkapan Tepat Saat Dibutuhkan Pangkalpinang, nidianews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung sudah mendistribusikan logistik perlengkapan pemungutan suara ke KPU kabupaten dan kota.

Adapun logistik yang sudah disitribusikan di gudang KPU kabupaten dan kota di Babel berupa kotak suara, bilik suara, segel dan tinta.

“Logistik yang didistribusikan itu sesuai dengan kebutuhannya, yang sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten/kota,” jelas Husin Ketua KPU Babel, ditemui nidianews.com, Kamis (23/11/2023).

Bacaan Lainnya
Yellow-and-Blue-Bold-Marketing-Agency-with-Hexagon-Frame-Linked-In-Banner

Husin mengemukakan bahwa saat ini Dalam proses pencetakan surat suara. Untuk surat suara ini, KPU Babel memiliki kewenangan pencetakan surat suara,DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dimana untuk percetakan surat suara, dilakukan di suatu perusahaan yang berada di daerah Jawa Tengah.

“Sekarang dalam proses mencetak surat suara dan KPU menurunkan tim monitoring,” ujar Husin.

Husin menjelaskan untuk pengiriman hasil pencetakan surat suara DPD RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota akan dilakukan pihak ketiga yang berkordinasi Dengan KPU RI.

“KPU Babel sifatnya menunggu. Bila surat suara dikirim melalui laut atau udara maka itu merupakan kewajiban KPU Babel untuk mendistribusikan ke gudang KPU kabupaten/kota,” ungkapnya.

Husin menjelaskan bahwa kotak suara maupun bilik suara untuk pemilu 2024 mendatang ini terbuat dari kardus.

“Saya pastikan dan sudah saya coba untuk kotak suara itu kuat dan dirakit. Bahkan ketika surat suara itu saya duduki kuat. Namun saya belum minta kepada KPU kabupaten/kota untuk perakitan,” kata Husin.

Menurut Husin bila kotak suara dirakit sekarang pada saat musim penghujan ini, bisa lembab. Saat pada hari H pelaksanaan Pemilu, kotak suara bisa kurang baik.

Disisilain untuk pencetakan surat suara DPR RI, presiden dan wakil presiden, dilakukan KPU RI.

Adapun untuk surat suara sebanyak sejumlah daftar pemilih tetap (DPT), ditambah sebanyak 2 persen sebagai surat suara cadangan.

Bahkan dicetak juga kebutuhan untuk kesiapan, bila ada pemilihan suara ulang.(AS)

Pos terkait

banner-kecil