Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5
Advetorial

Pemkot–DPRD Sepakati Arah Pembangunan, Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Visi SMART 2025–2029

×

Pemkot–DPRD Sepakati Arah Pembangunan, Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Visi SMART 2025–2029

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menghadiri Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Senin (8/12/2025).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, seluruh pejabat eselon II, Direktur RSUD Depati Hamzah, seluruh kepala bagian Setdako, serta para camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang.

admin-ajax.png

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD merupakan tahapan penting dan strategis dalam menentukan arah pembangunan Kota Pangkalpinang lima tahun ke depan. Penyusunan RPJMD ini, kata dia, telah berlandaskan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang atas masukan, saran, serta pokok-pokok pikiran yang telah disampaikan, sehingga pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD ini dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Prof. Saparudin.

Ia menekankan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi salah satu pilar penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel. Pokok-pokok pikiran tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang sah dan harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJMD, RKPD, Renstra, hingga Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Menurutnya, masukan DPRD yang telah disampaikan sebelumnya memiliki keselarasan yang kuat dengan program prioritas Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam rancangan awal RPJMD 2025–2029, bahkan semakin memperkuat substansi perencanaan tersebut. Seluruh pokok pikiran DPRD akan diakomodasi secara operasional dan teknis dalam Renstra Perangkat Daerah serta rencana kerja tahunan.

Pada kesempatan itu, Wali Kota kembali menegaskan visi pembangunan Pangkalpinang 2025–2029, yakni Pangkalpinang SMART (Pangkalpinang Cerdas) yang dimaknai sebagai kota yang Seimbang, Mapan, Amanah, Rukun, dan Tangguh. Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi utama, meliputi pembangunan layanan dasar yang berkeadilan, penguatan perekonomian lokal, pemerintahan yang profesional dan berintegritas, penguatan kerukunan sosial dan demokrasi partisipatif, serta pembangunan sosial budaya yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Nota kesepakatan ini menjadi momentum strategis bagi kita semua untuk membangun Pangkalpinang yang lebih baik, dengan perencanaan yang terarah, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Usai penandatanganan nota kesepakatan, tahapan selanjutnya adalah konsultasi Rancangan Awal RPJMD kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui Bappeda Provinsi untuk memperoleh masukan dan memastikan keselarasan dengan RPJMD Provinsi serta RPJMN 2025–2029. Setelah itu, akan dilaksanakan Musrenbang RPJMD hingga akhirnya Rancangan Perda RPJMD dibahas kembali bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda RPJMD harus dilakukan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan, dengan target penyelesaian RPJMD paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.(RE)