Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung menandatangani nota kesepakatan kerja sama terkait pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026).
Kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia mengatakan pertemuan ini menjadi langkah nyata setelah sebelumnya kedua pihak telah menjalin komunikasi.
βSenang sekali kedatangan kembali Bapak Kepala Kantor Wilayah. Ini sudah pertemuan kedua kita dan langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepakatan untuk melaksanakan KUHP yang baru, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak,β ujarnya.
Menurut Saparudin, konsep pidana kerja sosial merupakan hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Ia menilai kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pelaku yang melakukan kesalahan karena faktor tertentu untuk tetap menjalani hukuman dengan pendekatan yang lebih konstruktif bagi masyarakat.
βSelama ini belum ada pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini sesuatu yang baru bagi negeri kita. Orang yang dihukum bisa saja karena khilaf atau karena kebutuhan tertentu, sehingga melalui keputusan pengadilan mereka dapat menjalani pidana kerja sosial,β jelasnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Pangkalpinang siap mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut.
βKami pemerintah kota siap lahir batin untuk menyukseskan program ini dan telah menginstruksikan jajaran agar menyiapkan diri ketika menerima pelaksanaan pidana kerja sosial,β katanya.

Saparudin juga berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan saja, tetapi dapat terus dikembangkan melalui berbagai program sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan.
Ia mencontohkan potensi kolaborasi dalam program pembinaan warga binaan, khususnya pada bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
βNanti kita bisa saling bertukar pengalaman. Di lapas ada pembinaan UMKM bagi warga binaan. Pemerintah kota juga memiliki program serupa. Setelah mereka selesai menjalani hukuman, kita bisa ikutkan dalam pelatihan di Balai Latihan Kerja,β ungkapnya.
Pemkot Pangkalpinang, lanjut dia, saat ini tengah menyiapkan Balai Latihan Kerja (BLK) di kawasan Gabek yang akan menyediakan berbagai pelatihan bersertifikasi nasional bagi masyarakat.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Gunawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pelaksanaan kebijakan pidana kerja sosial tersebut.
Menurutnya, penerapan KUHP baru menuntut kesiapan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, karena pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan melibatkan peran aktif pemerintah daerah.
βMemang ini keharusan bagi kami untuk siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. Di dalamnya terdapat pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana pelayanan masyarakat yang pelaksanaannya melibatkan pemerintah daerah,β jelas Gunawan.
Ia menilai dukungan Pemkot Pangkalpinang menjadi langkah penting dalam mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut, khususnya bagi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan para Pembimbing Kemasyarakatan yang akan menjalankan pengawasan di lapangan.
βKami sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota dan jajaran yang telah memberikan ruang bagi kami untuk melaksanakan tugas ini. Ini menjadi momentum bagi kami dan bagi para Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan,β katanya.
Melalui kerja sama ini diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Pangkalpinang dapat berjalan efektif sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri serta kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.(RE)

















