Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Segera Rampungkan Revisi Perwako tentang LKK

×

Pemkot Pangkalpinang Segera Rampungkan Revisi Perwako tentang LKK

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mematangkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) seiring akan berakhirnya masa bakti pengurus RT dan RW pada Oktober 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekty, usai menghadiri rapat revisi Perwako di ruang rapat Asisten lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Kita akan segera menyelesaikan revisi ini agar proses pembentukan kepengurusan RT dan RW yang baru bisa dilakukan tepat waktu dan lebih optimal dalam melayani masyarakat,” ujar Ahmad Subekty.

Ia menjelaskan, revisi Perwako ini juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Saat ini, dalam satu RW diatur minimal terdiri dari dua RT dan maksimal lima RT, dengan jumlah kepala keluarga (KK) per RT bervariasi antara 31 hingga lebih dari seribu. Perbedaan ini akan dikaji lebih lanjut.

Melalui kajian dari Pak Rida nanti, kita akan evaluasi apakah perlu ada pemekaran wilayah RT agar pelayanan bisa lebih maksimal,” tambahnya.

Terkait pemilihan pengurus RT dan RW, Subekty menyebutkan bahwa sistem yang digunakan tetap berdasarkan asas demokrasi dengan prinsip “satu KK, satu suara”. Sistem ini telah diterapkan sejak masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya dan akan tetap dipertahankan.

Pemilihan harus serentak di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. Dan meskipun dalam Permendagri disebutkan usia maksimal pengurus RT/RW adalah 45 tahun dengan pendidikan minimal SMA, kita akan sesuaikan dengan kondisi riil masyarakat kita,” jelasnya.

Ketika ditanya soal waktu pelaksanaan, ia menegaskan bahwa pemilihan pengurus RT dan RW akan dilaksanakan sebelum masa jabatan saat ini berakhir pada Oktober 2025.

Insya Allah, kita laksanakan segera setelah revisi Perwako selesai dan pemutakhiran data selesai dilakukan,” pungkasnya.

Dengan penyempurnaan regulasi ini, diharapkan kinerja LKK di tingkat kelurahan semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal (*)

error: Content is protected !!