Pangkalpinang, nidianews.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penetapan Hari Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 sebagai Hari Libur.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tertanggal 23 Juli 2025, serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait jadwal Pilkada Ulang.
Melalui surat edaran tersebut, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang menegaskan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Hari Rabu, 27 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Pangkalpinang untuk menggunakan hak pilihnya.
2. Pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD, maupun swasta wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menyalurkan hak pilihnya, dengan pengaturan waktu kerja yang sesuai.
3. Pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bagi instansi dan unit pelayanan yang bersifat vital, seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan, pimpinan diminta untuk mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Dengan ditetapkannya hari libur ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal demi terselenggaranya Pilkada Ulang yang demokratis dan berkualitas,” ujar Pj. Wali Kota dalam surat edarannya. (*)