Pangkalpinang, nidianews.com – Penandatanganan perjanjian antara PT Timah dengan Koperasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapat respon positif dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua Dewan Koperasi Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dato’ H Ramli Sutanegara, yang memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh PT Timah dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Acara penandatanganan perjanjian yang berlangsung beberapa waktu lalu ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Kesepakatan ini memberikan peluang bagi koperasi dan BUMD untuk melakukan penambangan timah secara legal di lahan IUP PT Timah.
“Dengan diberikan kepercayaan kepada Koperasi dan BUMD, ini merupakan langkah maju ke arah peningkatan ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk agar menjadi lebih baik,” ujar Ramli.
Mantan Anggota MPR RI itu juga menambahkan bahwa langkah ini akan berkontribusi terhadap peningkatan produksi PT Timah. Ia juga meminta PT Timah untuk segera membuat regulasi guna merealisasikan program “Jaga Desa” yang bertujuan mendukung tata kelola penambangan bijih timah di Bangka Belitung.
“Apa yang dilakukan ini tentunya patut kita dukung bersama,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dato’ H Ramli Sutanegara menilai inisiatif dari Jamintel merupakan langkah strategis dalam penerapan program “Jaga Desa” yang berbasis pada pemetaan potensi ancaman, gangguan, dan tantangan yang dapat menghambat upaya pembenahan tata kelola pertimahan di Indonesia.
“Sektor pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam membangkitkan perekonomian di Babel. Dengan adanya pengawasan regulasi dari kejaksaan, masyarakat yang sebelumnya merasa takut karena dianggap ilegal kini dapat beroperasi secara legal,” jelasnya.
Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sektor pertambangan di Bangka Belitung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui tata kelola yang lebih baik dan transparan. (*)