Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika, sekaligus menemukan kepemilikan senjata api rakitan.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Max Marimers, S.I.K. dalam keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-03/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel, tertanggal 16 Januari 2026.
“Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika bukan tanaman yang diduga jenis sabu,” ujar Kombes Pol. Max Marimers.
Tersangka diketahui bernama Erik Sunandar alias Erik bin Ruspandi (35), seorang buruh harian lepas, beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir jalan kawasan SPBU Kejora, Jalan Koba KM 7, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Dari lokasi pertama tersebut, petugas menemukan 11 bungkus plastik strip kecil berisi sabu, satu buah sarung warna hitam, delapan sedotan pipet plastik berwarna, tujuh cangkang keong, satu potongan kotak rokok merek Remi, satu tas warna coklat, serta satu unit handphone merek Vivo Y19s warna perak mutiara.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi melakukan pengembangan ke sebuah pondok kebun di Bukit Kejora, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik strip kecil berisi sabu, 19 sedotan pipet plastik berwarna, satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, satu kotak plastik warna ungu, serta satu ball plastik strip bening.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan di pondok kebun tersebut, petugas juga menemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru yang diduga milik tersangka.
“Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 5,61 gram,” jelas Kapolresta.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap barang bukti senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru, telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lanjutan terkait kepemilikan senjata api rakitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polresta Pangkalpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(RE)


















